Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-18/N.1.16/Enz.1/06/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: ZAENAL ABIDIN
: 7602061708850002
Tempat lahir : Pulukan
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/ 17 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Pesinggahan, Kelurahan/Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA (Berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 13 April 2025
- Penahanan
- Penyidik : Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025
- Perpanjangan PU : Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d
12 Juni 2025
-
-
- Penuntut Umum : Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 10
Juni 2025 s/d 29 Juni 2025
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan belakang SPBU Pertamina Pulukan yang beralamat di Banjar Tinggi, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa menghubungi PIIANDZ CENGKAL (DPO) dengan nomor +6283857794205 melalui pesan aplikasi Whatsapp dengan menggunakan Handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa dengan nomor 087740518607 bertujuan untuk membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta ngebon (hutang) kepada PIIANDZ CENGKAL, lalu sepakati. Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari PIIANDZ CENGKAL untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menerima pesan Whatsapp dari PIIANDZ CENGKAL yang berisi alamat Google Maps dan foto lokasi tempat mengambil 3 (tiga) paket sabu yang terdakwa beli, setelah terdakwa mengetahui tempat mengambil 3 (tiga) paket sabu yaitu berlokasi di pelepah pohon pisang pinggir jalan, tepat di belakang SPBU Pertamina
Pulukan yang beralamat di Banjar Tinggi, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa menghapus pesan Whatsapp dari PIIANDZ CENGKAL, lalu terdakwa berangkat ke tempat yang diberikan PIIANDZ CENGKAL dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam merah Nomor Polisi DK 8368 AG milik terdakwa. Setelah tiba di tempat, terdakwa mengambil plastik warna kuning yang berisi 3 (tiga) paket sabu pada pelepah pohon pisang dengan tangan kiri, kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motornya sambil membawa plastik warna kuning yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang tersangka pegang dengan tangan kirinya.
- Bahwa pada saat terdakwa melintas di jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana sekira pukul 21.30 WITA, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan yang bernama ROBI KURNIAWAN. Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, pada tangan kiri terdakwa petugas menemukan plastik warna kuning yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan digulung dengan tisu, kemudian pada saku jaket yang terdakwa pakai, petugas menemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 087740518607 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan PIIANDZ CENGKAL ketika memesan 3 (tiga) paket sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda Vario warna hitam merah No Pol DK 8368 AG yang terdakwa kendarai, pada jok sepeda motor petugas menemukan STNK sepeda motor atas nama NI NYOMAN JUNIANI.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah milik ZAENAL ABIDIN pada hari Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Namun petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti yang ada berkaitan dengan tidak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik ZAENAL ABIDIN disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama ROBI KURNIAWAN.
- Bahwa terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali pada PIIANDZ CENGKAL, pertama pada hari jumat tanggal 4 April 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa gunakan sendiri. Kedua pada hari kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa jual kepada CASKO dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan ketiga pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket akan terdakwa jual kepada CASKO dengan harga 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan 1 (satu) paket akan terdakwa gunakan sendiri. Terdakwa berencana akan membayar 3 (tiga) paket narkotika jebis sabu kepada PIIANDZ CENGKAL, jika 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sudah terdakwa jual dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama CASKO, jika sudah terjual maka terdakwa akan membayar 3 (tiga) paket sabu kepada PIIANDZ CENGKAL dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh PIIANDZ CENGKAL.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 566/NNF/2025 tanggal 14 April 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
-
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5263/2025/NF s/d 5265/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5266/2025/NF.
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
5263/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5264/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5265/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5266/2025/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
Kesimpulan:
-
- Nomor Barang Bukti 5263/2025/NF s/d 5265/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5266/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak
mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
--------------Perbuatan Terdakwa ZAENAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan belakang SPBU Pertamina Pulukan yang beralamat di Banjar Tinggi, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawalnya pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa menghubungi PIIANDZ CENGKAL (DPO) dengan nomor +6283857794205 melalui pesan aplikasi Whatsapp dengan menggunakan Handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa dengan nomor 087740518607 bertujuan untuk membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta ngebon (hutang) kepada PIIANDZ CENGKAL, lalu sepakati. Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari PIIANDZ CENGKAL untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menerima pesan Whatsapp dari PIIANDZ CENGKAL yang berisi alamat Google Maps dan foto lokasi tempat mengambil 3 (tiga) paket sabu yang terdakwa beli, setelah terdakwa mengetahui tempat mengambil 3 (tiga) paket sabu yaitu berlokasi di pelepah pohon pisang pinggir jalan, tepat di belakang SPBU Pertamina Pulukan yang beralamat di Banjar Tinggi, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa menghapus pesan Whatsapp dari PIIANDZ CENGKAL, lalu terdakwa berangkat ke tempat yang diberikan PIIANDZ CENGKAL dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam merah Nomor Polisi DK 8368 AG milik terdakwa. Setelah tiba di tempat, terdakwa mengambil plastik warna kuning yang berisi 3 (tiga) paket sabu pada pelepah pohon pisang dengan tangan kiri, kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motornya sambil membawa plastik warna kuning yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang tersangka pegang dengan tangan kirinya.
- Bahwa pada saat terdakwa melintas di jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana sekira pukul 21.30 WITA, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan yang bernama ROBI KURNIAWAN. Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, pada tangan kiri terdakwa petugas menemukan plastik warna kuning yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan digulung dengan tisu, kemudian pada saku jaket yang terdakwa pakai, petugas menemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 087740518607 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan PIIANDZ CENGKAL ketika memesan 3 (tiga) paket sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda Vario warna hitam merah No Pol DK 8368 AG yang terdakwa kendarai, pada jok sepeda motor petugas menemukan STNK sepeda motor atas nama NI NYOMAN JUNIANI.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah milik ZAENAL ABIDIN pada hari Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Namun petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti yang ada berkaitan dengan tidak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik ZAENAL ABIDIN disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama ROBI KURNIAWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 566/NNF/2025 tanggal 14 April 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
-
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5263/2025/NF s/d 5265/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5266/2025/NF.
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
5263/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5264/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5265/2025/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
5266/2025/NF
|
(-) Negatip
|
(-) Negatip Narkotika/Psikotropika
|
Kesimpulan:
- Nomor Barang Bukti 5263/2025/NF s/d 5265/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5266/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak
mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa ZAENAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Negara, 17 Juni 2025 Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020 |