Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I GEDE EKA TRI ARDANA
2.KETUT LENI AMAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE EKA TRI ARDANA
2KETUT LENI AMAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak para pemohon dari nama semula I PUTU AJUN BAGASDITYA ARDANA menjadi          I PUTU AJUN SINDU PUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101-LU-09052018-0003 tertanggal 14 Mei 2018 atas nama I PUTU AJUN BAGASDITYA ARDANA telah diganti menjadi I PUTU AJUN SINDU PUTRA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak