Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
HABIL HALIMI ALS. ABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1261/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIL HALIMI ALS. ABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 632/N.1.16/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA           

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

HABIL HALIMI alias ABI

5101052203840002

Tempat lahir

:

Air Kuning

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 22 Maret 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Air Kuning RT/RW 004/000, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/perikanan

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
  1.  

Penangkapan Terdakwa

:

Tanggal 10 Juli 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12-07-2024 s/d   31-07-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01-08-2024 s/d   09-09-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Negara, sejak tanggal 09-09-2024 s/d 28-09-2024

 

 

 

  1. DAKWAAN:

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa HABIL HALIMI Als. ABI pada hari Selasa tanggal  09 Juli 2024, sekira pukul 21.15 wita bertempat di jalan umum Lingkungan Samblong Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

Barang Bukti:------------------------------------------------------------------------------------------------------

TERDAKWA

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6990/2024/NF.---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6991/2024/NF, milik tersangka HABIL HALIMI als ABI;------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

6990/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6991/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 6990/2024/NF berupa kristal bening dan 6991/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

       --------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa HABIL HALIMI Als. ABI pada hari Selasa tanggal  09 Juli 2024 2024, sekira pukul 21.15 wita bertempat di jalan umum Lingkungan Samblong Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa menghubungi temannya melalui pesan aplikasi Whatsapp yang bernama ANDI (DPO) untuk mengajak dan membeli paket narkotika berupa sabu, karena ANDI (DPO) sedang berada di Surabaya  ANDI (DPO)  langsung memberikan nomor telepon  penjual narkotika jenis sabu dengan nomor 081547523879 kepada terdakwa , kemudian terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut yang terdakwa namakan  LUXURY VILLA dan langsung memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian orang yang dinamakan LUXURY VILLA menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian kerekening BCA dengan nomor : 2360738941 atas nama DHEA MAYASARI, kemudian terdakwa menyuruh istri terdakwa saksi NUR HAYATI untuk mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,,- (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan membayar komisi pada orang yang telah membantu mencari tamu, dengan menggunakan Mobile Banking dengan no rekening 7725643276 atas nama NUR HAYATI pada Handphone milik istri terdakwa saksi NUR HAYATI.
  • Bahwa setelah berhasil mentransfer terdakwa dengan menggunakan pesan whatsapp mengirim bukti transfer ke nomor yang terdakwa sebut LUXURY VILLA, selanjutnya  nomor yang terdakwa sebut LUXURY VILLA mengirimkan Alamat tempat terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin 125 warna hitam No Polisi DK. 6286 WY langsung menuju Alamat dijalan umum Lingkungan Samblong Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, terdakwa langsung mengambil gelas plastik ale-ale yang didalamnya berisi potongan pipet plastik berisi sabu-sabu, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu  saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA dan mengamankan terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan perangkat desa saksi SAPTURIAYANTO dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisis kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,41 gram bruto atau 0,3 gram netto, 1 (satu buah potongan pipet plastic, 1 (satu) buah gelas plastic minuman ale-ale, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim 081237622537, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin 125 warna hitam No Polisi DK. 6286 WY beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi DK. 6286 WY atas nama BAMBANG SUGISTAWAN yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa.
    • Bahwa terdakwa membeli paket Narkotika jenis sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri dengan cara sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam pipa kaca, yang dihubungkan dengan bong atau botol yang berisi air, kemudian sabu-sabu didalam pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api, setelah keluar asap kemudian bong dihisap dengan menggunakan mulut dan dilakukan berulang-ulang sampai asap pembakaran sabu-sabu tersebut habis ;
    • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: R/104/VIIPB/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK, MH. dengan kersimpulan tersangka adalah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Terdakwa HABIL HALIMI als. ABI Nomor Lab: 981/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dapat diketahui hasilnya sebagai berikut:-----------------------

Barang Bukti:------------------------------------------------------------------------------------------------------

TERDAKWA

        1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6990/2024/NF.--------------------------------------------------------------------------------
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6991/2024/NF, milik tersangka HABIL HALIMI als ABI;-----------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

6990/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6991/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

        1. 6990/2024/NF berupa kristal bening dan 6991/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,      September 2024

Penuntut Umum,

 

 

NI MADE AYU OLIN, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19831211 200912 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya