INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
75/Pdt.P/2024/PN Nga | DINA TRI VIASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.P/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan identitas pemohon yaitu DINA TRI VIASARI Tempat/Tanggal Lahir : Jember 05-01-1992 dengan yang tercantum di paspor Tempat/Tanggal Lahir : Jember, 05-01-1991, bahwa kedua identitas tersebut dengan orang yang sama dan satu orang yaitu pemohon lahir pada tahun 1992 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
3. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas DINA TRI VIASARI Tempat/Tanggal Lahir: Jember 05-01-1992 yang benar/SAH adalah berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
AtauÂ
Mohon penetapan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |