Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Edwin Gama Pradana,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I KADEK WIARTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 813/N.1.16/Enz.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Gama Pradana,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK WIARTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                               P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-13/N.1.16/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama lengkap Nomor Identitas

 

:  I KADEK WIARTAMA

:  5101021009800001

 

Tempat lahir                                        :  Tegalcangkring

Umur/tanggal lahir                              :  44 tahun / 10 September 1980

Jenis kelamin                                               : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan                                                             :  Indonesia.

Tempat tinggal                                    : Lingkungan Dlod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama                                                 :  Hindu.

Pekerjaan                                             :  Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan                                          :  SMA

 

 

  1. PENAHANAN

Penangkapan                               :        Tanggal 10-03-2025.

Penahanan Penyidik                    :        Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 11-03-2025

s/d 30-03-2025.

Perpanjangan Penahanan PU       :        Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 31-03-2025

s/d 09-05-2025.

Penuntut Umum                          :        Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 06 Mei 2025

s/d 25 Mei 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

Pertama

-    Bahwa Terdakwa I KADEK WIARTAMA pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira 21.30

wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sekar Jagat, Lingkungan Dlod Baleagung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025. Sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa memesan paket kepada sdr AMAT (DPO)

, Dengan menghubungi nomor pesan WA +79385210495, Dimana terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.500.000,- dengan membayar secara bon kepada sdr AMAT (DPO) Kemudian terdakwa diminta untuk menunggu oleh sdr

 

           
   
   
 
 

 

 

 

AMAT (DPO) , kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr AMAT (DPO) melalui Chat WA dan diberikan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang tersangka beli yaitu di bawah pohon yang ada di pinggir jalan umun Desa Dlod Berawah

  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui tempat dan lokasinya selanjutnya terdakwa langsung berangkat kelokasi dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH milik terdakwa.
  • Kemudian setiba dilokasi terdakwa melihat plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawah pohon sesuai dengan lokasi yang diberitahu oleh sdr AMAT (DPO) Terdakwa langsung mengambilnya dengan tangan kiri lalu terdakwa kembali pulang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik pembungkus makanan ringan tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditempat kejadian terdapat pada celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881529815439 dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian dibawah samping kiri posisi terdakwa dihentikan dan diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu. selanjutnya pada jok sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH yang terdakwa kendarai petugas menemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH atas nama FAHRUL ANHAR
  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu dan dikemas plastik pembungkus makanan ringan berserta 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881529815439, 1 (satu) buah korek api gas dan sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH beserta STNK sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut merupakan barang barang milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara narkotika jenis sabu yang tersangka jual dikemas dengan plastik klip kecil sesuai pesanan dari pembeli, terdakwa menjual per paket dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 500.000
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dengan harga Rp 5.500.000 tersebut habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 2000.0000
  • Bahwa Terdakwa mengakui pernah menjual narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama EKA, SATRIA, DUL dan EDI
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr AMAT (DPO) sebanyak 2 (dua) kali untuk terdakwa jual kembali yaitu yang pertama pada tanggal 4 Maret 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 5.500.000 dan yang kedua pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sebanyak 1 (stu) paket dengan harga Rp 5.500.000
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dikantor satresnarkoba polres jembrana berat barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa beratnya 5,38 gram brutto atau 4,67 gram netto
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik polda bali nomor NO.LAB : 399/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dilakukan oleh Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda bali dengan ataas nama terdakwa I KADEK WIARTAMA dengan kesimpulan bahwa :
    1. Nomor barang bukti 3864/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
    2. Nomor barang bukti 3865/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (Seratus lima puluh) ml dengan hasil (-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK WIARTAMA sebagaimana diatur dan diancam

Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kedua

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I KADEK WIARTAMA pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sekar Jagat, Lingkungan Dlod Baleagung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025. Sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa memesan paket kepada sdr AMAT (DPO)

, Dengan menghubungi nomor pesan WA +79385210495, Dimana terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.500.000,- dengan membayar secara bon kepada sdr AMAT (DPO)

  • Kemudian terdakwa diminta untuk menunggu oleh sdr AMAT (DPO) , kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr AMAT (DPO) melalui Chat WA dan diberikan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang tersangka beli yaitu di bawah pohon yang ada di pinggir jalan umun Desa Dlod Berawah.
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui tempat dan lokasinya selanjutnya terdakwa langsung berangkat kelokasi dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH milik terdakwa.
  • Kemudian setiba dilokasi terdakwa melihat plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawah pohon sesuai dengan lokasi yang diberitahu oleh sdr AMAT (DPO) Terdakwa langsung mengambilnya dengan tangan kiri lalu terdakwa kembali pulang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik pembungkus makanan ringan tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditempat kejadian terdapat pada celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881529815439 dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian dibawah samping kiri posisi terdakwa dihentikan dan diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu. selanjutnya pada jok sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH yang terdakwa kendarai petugas menemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH atas nama FAHRUL ANHAR.
  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu dan dikemas plastik pembungkus makanan ringan berserta 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881529815439, 1 (satu) buah korek api gas dan sepeda motor honda Scoopy warna putih No Pol DK 4061 ZH beserta STNK sepeda motor yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut merupakan barang barang milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara narkotika jenis sabu yang tersangka jual dikemas dengan plastik klip kecil sesuai pesanan dari pembeli, terdakwa menjual per paket dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 500.000
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dengan harga Rp 5.500.000 tersebut habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 2000.0000

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui pernah menjual narkotika jenis sabu kepada seorang yang bernama EKA, SATRIA, DUL dan EDI
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr AMAT (DPO) sebanyak 2 (dua) kali untuk terdakwa jual kembali yaitu yang pertama pada tanggal 4 Maret 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 5.500.000 dan yang kedua pada hari minggu tanggal 09 maret 2025 sebanyak 1 (stu) paket dengan harga Rp 5.500.000
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dikantor satresnarkoba polres jembrana berat barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa beratnya 5,38 gram brutto atau 4,67 gram netto
  • ?
  • Bahwa Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik polda bali nomor NO.LAB : 399/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dilakukan oleh Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda bali dengan ataas nama terdakwa I KADEK WIARTAMA dengan kesimpulan bahwa :
  1. Nomor barang bukti 3864/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat Netto 0,02 dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
  2. Nomor barang bukti 3865/2025/NF berupa berupa 1 (satu ) botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (Seratus lima puluh) ml dengan hasil (-) Negatif (-

) Negatif Narkotika/Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK WIARTAMA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

 

Negara, 15 Mei 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199509232020121011

Pihak Dipublikasikan Ya