Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tedakwa I KOMANG ARI ARTHA GINAWA telah menendang pintu depan Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan kaki kanan sehingga pintu tersebut terbuka dan menjadi rusak yang mana pada saat kejadian saksi verada di dalam kantor tersebut. Dengan kejadian tersebut pihak Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-
perbuatan terdakwa diancam pasal Pasal 407 KUHP |