Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMO : PDM- 13 /N.1.16/Eku.2/05/2025
- Identitas terdakwa:
Nama Lengkap : MISBAKHUS SYURUR
Tempat lahir : Jombang
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 03 Mei 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Guyangan RT 005/RW 003 Kedungbetik Kec. Kesamben Kab. Jo
mbang Provinsi Jawa Timur
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-1 management dakwah
KTP : 35171203059700033
:
- Status Penahanan dan Penangkapan:
- Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik Polda Bali;
- Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Bali;
- Tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Isi Dakwaan:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MISBAKHUS SYURUR pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Raya Gilimanuk Link Penginuman Desa Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidna “yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Usaha Mikro pembibitan dan budidaya itik dan/atau Bebek serta kegiatan Rumah Potong dan pengepakan Daging Unggas yang beralamat di
Dusun Guyangan RT 005/RW 003 Kedungbetik Kec. Kesamben Kab. Jombang Provinsi Jawa mulai sejak bulan Juni 2024 .
- Bahwa dalam menjalankan usaha penjualan daging unggas Terdakwa mempunyai beberapa pelanggan baik di wilayah Jawa maupun diluar jawa, salah satu diantaranya adalah Rumah makan “CV. Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi” yang berlokasi di JL. Buana Taman Perum Rahayu, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
- Bahwa sejak menjalankan usaha Rumah Potong dan pengepakan Daging Unggas Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pengiriman daging unggas keluar area Jawa tujuan ke area Bali sesuai pesanan dari pelanggan.
- Bahwa pada tanggal 29 September 2024 CV. Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi telah memesan daging ayam potong sebanyak 2000 (dua ribu) kilogram kepada Terdakwa sesuai Delevery Order (DO) tertanggal 29 September 2024.
- Bahwa untuk memenuhi pesanan dari CV.Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi di Denpasar Bali tersebut Terdakwa tidak bisa memenuhi, karena persediaan/stok daging ayam sedikit dan lebih banyak punya stok daging bebek, selanjutnya Terdakwa membeli daging ayam potong ke CV. DAN-DI JAYA sebanyak 2000 (dua ribu ) kilogram yang renmcanaya akan dikirim ke Bali oleh Terdakwa;
- Bahwa atas pesanan Terdakwa ke CV DAN-DI JAYA, selanjutnya CV DAN-DI JAYA mengirim 2000 (dua ribu) kilogram daging ayam kepada Terdakwa yang sudah dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393.
- Bahwa setelah terdakwa mempunyai persediaan/stok daging ayam sebanyak 2000 (dua ribu) kilogram lengkap dengan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, justru ketika memenuhi pesanan/delevery order CV. Bebek dan Ayam kampung Mas Budi di Denpasar Terdakwa melakukan tindakan mengganti sebagian dari daging ayam yang dikirim oleh CV DAN-DI JAYA dengan daging bebek kemudian dikemas menjadi 13 (tiga belas)box , dengan rincian : 8 (delapan) cooler box berisi daging bebek dengan berat 1.200,9 kilogram , 2 (dua) cooler box yang berisikan potongan daging ayam dan 3 (tiga) box sterofum yang berisikan jeroan ayam dengan total berat 800 kilogram;
Daging-daging tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ dan dokumen yang menyertai pengiriman media (daging beku) adalah Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393 dengan keterangan media yang diangkut Daging Ayam Beku sebanyak 2000 kilogram, seolah-olah seluruh media (daging beku) yang diangkut /dibawa dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ adalah seluruhnya daging ayam sebanyak 2000 kilogram.
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang membawa media (daging beku) keluar area Karantina Jawa Timur yang dikemudikan oleh saksi Khoirul Anam dan renaldy yoga pratama sempat melapor ke Kantor Balai Karantina Area Jawa Timur di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang dengan menunjukan dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393 dengan media yang diangkut Daging Ayam Beku sebanyak 2000 kilogram sehingga terbit venterener dari Balai karantina Keluar Jawa Timur, padahal media yang diangkut adalah 1.200,9 kg daging bebek beku dan 800 kg daging ayam beku ;
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang membawa media masuk Area Bali tidak melapor ke Kantor Balai Karantina Gilimanuk ;
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang dikemudikan Khoirul Anam dam Renaldi…bergerak dari pelabuhan Gilimanuk menuju ke CV. Bebek Dan Ayam kampong Mas Budi di Denpasar, setibanya di Jalan Raya Penginuman Kelurahan Gilimanuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali dan ditemukan sedang mengangkut media unggas berupa 1.200,9 (seribu dua ratus koma 9) Kilogram daging bebek beku yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan 800 (delapan ratus) kilogram daging ayam beku yang diasertai dengan dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MISBAKHUS SYURUR pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Raya Gilimanuk Link Penginuman Desa Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidna “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada pejabat Karantina di Tempat pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Usaha Mikro pembibitan dan budidaya itik dan/atau Bebek serta kegiatan Rumah Potong dan pengepakan Daging Unggas yang beralamat di Dusun Guyangan RT 005/RW 003 Kedungbetik Kec. Kesamben Kab. Jombang Provinsi Jawa mulai sejak bulan Juni 2024 .
- Bahwa dalam menjalankan usaha penjualan daging unggas Terdakwa mempunyai beberapa pelanggan baik di wilayah Jawa maupun diluar jawa, salah satu diantaranya adalah Rumah makan “CV. Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi” yang berlokasi di JL. Buana Taman Perum Rahayu, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ;
- Bahwa sejak menjalankan usaha Rumah Potong dan pengepakan Daging Unggas Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pengiriman daging unggas keluar area Jawa tujuan ke area Bali sesuai pesanan dari pelanggan.
- Bahwa pada tanggal 29 September 2024 CV. Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi telah memesan daging ayam potong sebanyak 2000 (dua ribu) kilogram kepada Terdakwa sesuai Delevery Order (DO) tertanggal 29 September 2024.
- Bahwa untuk memenuhi pesanan dari CV.Bebek Dan Ayam Kampung Mas Budi di Denpasar Bali tersebut Terdakwa tidak bisa memenuhi, karena persediaan/stok daging ayam sedikit dan lebih banyak punya stok daging bebek, selanjutnya Terdakwa membeli daging ayam potong ke CV. DAN-DI JAYA sebanyak 2000 (dua ribu ) kilogram yang renmcanaya akan dikirim ke Bali oleh Terdakwa;
- Bahwa atas pesanan Terdakwa ke CV DAN-DI JAYA, selanjutnya CV DAN-DI JAYA mengirim 2000 (dua ribu) kilogram daging ayam kepada Terdakwa yang sudah dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393.
- Bahwa setelah terdakwa mempunyai persediaan/stok daging ayam sebanyak 2000 (dua ribu) kilogram lengkap dengan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, justru ketika memenuhi pesanan/delevery order CV. Bebek dan Ayam kampung Mas Budi di Denpasar Terdakwa melakukan tindakan mengganti sebagian dari daging ayam yang dikirim oleh CV DAN-DI JAYA dengan daging bebek kemudian dikemas menjadi 13 (tiga belas)box , dengan rincian : 8 (delapan) cooler box berisi daging bebek dengan berat 1.200,9 kilogram , 2 (dua) cooler box yang berisikan potongan daging ayam dan 3 (tiga) box sterofum yang berisikan jeroan ayam dengan total berat 800 kilogram;
Daging-daging tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ dan dokumen yang menyertai pengiriman media (daging beku) adalah Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393 dengan keterangan
media yang diangkut Daging Ayam Beku sebanyak 2000 kilogram, seolah-olah seluruh media (daging beku) yang diangkut /dibawa dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ adalah seluruhnya daging ayam sebanyak 2000 kilogram.
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang membawa media (daging beku) keluar area Karantina Jawa Timur yang dikemudikan oleh saksi Khoirul Anam dan renaldy yoga pratama sempat melapor ke Kantor Balai Karantina Area Jawa Timur di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang dengan menunjukan dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393 dengan media yang diangkut Daging Ayam Beku sebanyak 2000 kilogram sehingga terbit venterener dari Balai karantina Keluar Jawa Timur, padahal media yang diangkut adalah 1.200,9 kg daging bebek beku dan 800 kg daging ayam beku ;
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang membawa media masuk Area Bali tidak melapor ke Kantor Balai Karantina Gilimanuk ;
- Bahwa ketika kendaraan Roda 4 Traga warna putih nomor Polisi S 8031 WQ yang dikemudikan Khoirul Anam dam Renaldi…bergerak dari pelabuhan Gilimanuk menuju ke CV. Bebek Dan Ayam kampong Mas Budi di Denpasar, setibanya di Jalan Raya Penginuman Kelurahan Gilimanuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali dan ditemukan sedang mengangkut media unggas berupa 1.200,9 (seribu dua ratus koma 9) Kilogram daging bebek beku yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan 800 (delapan ratus) kilogram daging ayam beku yang diasertai dengan dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Nomor 2024-H3.0-3502.0-K-H.2.001393, akan tetapi berat barang dan jenis yang dibawa oleh saksi Khoirul Anam dan saksi Renaldy Yoga Pratama tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen tersebut sehingga 1.200,9 Kg daging bebek beku yang dibawa dari Kab Jombang Provinsi Jawa Timur menuju ke Denpasar Bali tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak melapor kepada Balai Karantina masuk area Bali di pelabuhan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana Propinsi Bali;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal
35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-
Negara, 18 Juni 2025.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002 |