Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. |
1.RIO NOVELIBREYEN PUTRA 2.FIRDHAUS TRISNA WIJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1215/N.1.16/Eku.2/APB/07/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
|
![]() |
![]() |
![]() |
|||
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan dan tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 menghubungi pemilik daging bebek, daging entok, dan daging ayam langganannya yaitu saksi IMAN SANTOSO, saksi DIAN NUR SOLEH, saksi PURNOMO, saksi SANDY ERNANDA PUTRA, dan saksi IKE YUDIANTARI, untuk menawarkan jasa ekspedisi pengiriman daging bebek, daging ayam dan daging entok dari Jawa ke Bali yang bernama ekspedisi SI BOY yang mana usaha tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA sejak tahun 2010 dengan biaya pengiriman dan pengurusan dokumen sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/box. Setelah para pemilik daging bebek, daging entok, dan daging ayam saksi IMAN SANTOSO, saksi DIAN NUR SOLEH, saksi PURNOMO, saksi SANDY ERNANDA PUTRA, dan saksi IKE YUDIANTARI menyetujui tawaran tersebut terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merek Mitsubishi L 300 FB-4X2 MT Warna hitam, Nomor Polisi P.8857 VJ pergi menuju rumah pemilik daging bebek, daging entok, dan daging ayam yaitu saksi IMAN SANTOSO, saksi DIAN NUR SOLEH, saksi PURNOMO, saksi SANDY ERNANDA PUTRA,
dan saksi IKE YUDIANTARI untuk mengambil daging bebek, daging entok, dan daging ayam , sebanyak 3.561 (tiga ribu lima ratus enam puluh satu) ekor daging Bebek dengan berat keseluruhan 2.733,2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua) kg, 30 (tiga puluh) ekor daging Entok dengan berat keseluruhan 145,8 (seratus empat puluh lima koma delapan) kg dan 152 (seratus lima puluh dua) ekor daging ayam dengan berat keseluruhan 130,4 (seratus tiga puluh koma empat) kg yang mana daging bebek, daging entok dan daging ayam tersebut dipacking dengan box plastik dan sterofoam yang di dalamnya sudah berisi es batu, kemudian daging – daging yang sudah dipacking tersebut di taruh di bak belakang mobil pick up merk Mitsubhisi/L 300 FB-R 4X2 MT, warna hitam dengan No. Pol. P 8857 VJ dan selanjutnya dututup dengan terpal. Kemudian Terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA menghubungi adik kandungnya yaitu terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA yang merupaka supir dari Terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA untuk melakukan pengiriman daging bebek dari Jawa ke Bali dengan upah Rp. 250.000,0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya oprasional sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA menghubungi saksi ILHAM ROMI HAIKAL untuk menjadi kernet pengiriman daging bebek, daging entok, dan daging ayam dengan tujuan ke Bali.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saksi ILHAM ROMI HAIKAL pergi menuju rumah terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA kemudian bersama-sama menuju ke rumah terdakwa II FIRDHAUS TRISNA WIJAYA yang beralamat di Desa Blambangan, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur untuk mengambil mobil yang berisi muatan daging bebek, daging entok, dan daging ayam tersebut, sekira pukul 24.00 WIB terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA dan saksi ILHAM ROMI HAIKAL pergi menuju ke Pelabuhan Ketapang, sesampainya di Pelabuhan Ketapang pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA tidak langsung melaporkan daging bebek, daging entok, dan daging ayam yang dibawanya ke Kantor Karantina dan tanpa dilengkapai sertifikat karantina terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA langsung membeli tiket penyebrangan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kemudian sekira pukul 03.20 WITA terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA dan saksi ILHAM ROMI HAIKAL sampai di Pelabuhan Gilimanuk, sekira pukul 03.30 WITA terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA dan saksi ILHAM ROMI HAIKAL diberhentikan oleh Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, karena tidak dapat menunjukan dokumen karantina terhadap 3.561 (tiga ribu lima ratus enam puluh satu) ekor daging Bebek dengan berat keseluruhan 2.733,2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua) kg, 30 (tiga puluh) ekor daging Entok dengan berat keseluruhan 145,8 (seratus empat puluh lima koma delapan) kg dan 152 (seratus lima puluh dua) ekor daging ayam dengan berat keseluruhan 130,4 (seratus tiga
puluh koma empat) kg yang dibawanya tersebut dan kemudian terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksan lebih lanjut, 3.561 (tiga ribu lima ratus enam puluh satu) ekor daging Bebek dengan berat keseluruhan 2.733,2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua) kg, 30 (tiga puluh) ekor daging Entok dengan berat keseluruhan 145,8 (seratus empat puluh lima koma delapan) kg dan 152 (seratus lima puluh dua) ekor daging ayam dengan berat keseluruhan 130,4 (seratus tiga puluh koma empat) kg tersebut rencananya akan di bawa ke 5 (lima) lokasi di Bali dengan jumlah 5 (lima) orang penerima yaitu saksi I PUTU RAKA SEMADI, saksi I PUTU AGUS LANDARTA, saksi I WAYAN SUJANA, saksi NI DESAK NYOMAN WINTARI, saksi I WAYAN SARKA.
- Bahwa berdasarkn Laporan Hasil Uji dari Kementerian Pertaniann Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Besar Veternier Denpasar Nomor Registrasi : 070002/R517101/02/2025 tanggal 26 Pebruari 2025 ditanda tanganai oleh Kepala Bali Dr. drh. I KETUT WIRATA, M.Si setelah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan 5 (lima) sampel daging bebek, 5 (lima) sampel daging entok, dan 5 (lima) sampel daging ayam yang dikeluarkan dengan nomor registrasi 070003/R517101/02/2025 pada tanggal 26 Februari 2025, diketahui bahwa Hasil uji Salmonella spp. Menunjukkan bahwa bahwa 14 dari 15 sampel yang terdiri dari 5 (lima) sampel daging bebek, 5 (lima) sampel daging entok, dan 5 (lima) sampel daging ayam yang diuji terdeteksi positif mengandung bakteri Salmonella spp.
- Perbuatan Terdakwa I RIO NOVELIBREYEN PUTRA dan Terdakwa II FIRDHAUS
TRISNA WIJAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf a dan huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Negara, 08 Juli 2025 Penuntut Umum,
NI MADE AYU OLIN, S.H.
Jaksa Muda Nip. 19831211 200912 2 001