Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
1.TOMI HARDYAN
2.SURYA BAYU EKA SHAPUTRA als. ABAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 974/N.1.16/Enz.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI HARDYAN[Penahanan]
2SURYA BAYU EKA SHAPUTRA als. ABAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                             P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-534/N.1.16/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA         

 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

TOMI HARDYAN

5101010503030011

Tempat lahir

:

Jembrana

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 5 Maret 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Ketapang Muara, Rt/Rw 003/000, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

Nama lengkap

 

Nomor Identitas

:

 

:

SURYA BAYU EKA SHAPUTRA Alias ABAI

5101011412030002

Tempat lahir

:

Pengambengan

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 14 Desember 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Ketapang Muara, Rt/Rw    003/000, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

       

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 31-05-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01-06-2024 s/d 20-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21-06-2024 s/d 30-07-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal  29-07-2024   s/d  17-08-2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa I TOMI HARDYAN dan Terdakwa II SURYA BAYU EKA SHAPUTRA Alias ABAI pada kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Negara Pengambengan Bajar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pada hari kamis sekira pukul 21.00 wita terdakwa I  Tomi Hardyan ditemui oleh terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dirumah terdakwa Tomi Hardyan di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, kab. Jembrana untuk mengajak patungan membeli narkotika jenis sabu dengan masing masing mengeluarkan uang sejumlah Rp 100.000 untuk membeli narkotika jenis sabu yang seharga Rp 200.000 , setelah terdakwa I  Tomi Hardyan setuju untuk membeli 1 (satu) paket sabu ia menyerahkan uang kapada terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai kemudian terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai, menelphone AHYAR (DPO)  dengan menggunakan HP miliknya untuk membeli 1 (satu) paket sabu yang seharga Rp 200.000. Setelah itu terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai menerima pesan chat Wa dari  AHYAR (DPO)  untuk mentransfer uang
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dengan berjalan kaki menuju agen Bri Link yang ada disebuah warung Madura yang terletak tidak jauh dari rumah terdakwa I Tomy Hardyan, setelah mentransfer uang lalu terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai menuju rumah saksi saksi Roykal Agir Efendi untuk mengajak saksi Roykal Agir Efendi main kerumah terdakwa I Tomy Hardyan. Sesampainya di rumah terdakwa I Tomy Hardyan , terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai mendapatkan pesan WA dari Ahyar (DPO) yang berisi alamat Google map tempat pengambilan paket sabu beserta foto bungkus rokok San Marino dan tempat yang berisi keterangan barang ada didalam pot depan sd lalateng terbungkus kemasan kotak rokok.
  • Bahwa setelah  mengetahui alamat lokasi pengambilan 1 (satu)  paket sabu  selanjutnya terdakwa I  Tomi Hardyan bersama terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai juga mengajak serta saksi Roykal Agir Efendi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna abu abu No Pol DK 3698 ZS milik saksi Roykal Agir Efendi menuju ke lokasi tempat untuk mengambil 1 (Satu) paket sabu tersebut.
  • Bahwa sesampai dilokasi terdakwa I Tomi Hardyan turun dari sepeda motor dan langsung mendekati pot bunga sesuai chat Wa Ahyar (DPO) lalu mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok San marino yang didalamnya berisi 1 (Satu) paket sabu dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I Tomi Hardyan bersama terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dan saksi Roykal Agir Efendi kembali pulang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna abu abu No Pol DK 3698 ZS milik saksi Roykal Agir Efendi
  • Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Negara Pengambengan Bajar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa Tomi Hardyan ,  terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai, serta saksi Roykal Agir Efendi. Diberhentikan oleh petugas kepolisian , setelah diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Daeng Saufi pada tangan kanan terdakwa I Tomi Hardyan  , ditemukan 1 bungkus rokok san marino didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gram brutto , kemudian pada saku kanan celana yang terdakwa I Tomi Hardyan  pakai ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna putih dengan nomor kartu sim +6287823905237 dan pada terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai yaitu 1 (satu) tas warna hitam , 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam dengan nomor kartu sim 085931586087
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui dari 1 buah plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yaitu  0,36 gram Brutto atau 0,20 gram Netto , selain itu dilakukan pula test urin untuk Terdakwa I Tomi Hardyan dan Terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika sebagai mana yang tertuang dalam Berita Acara Test Kit urine tanggal 31 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:749/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5036/2024/NF;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

5036/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 5036/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa I Tomi Hardyan dan terdakwa I Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I Tomi Hardyan dan Terdakwa II SURYA BAYU EKA SHAPUTRA Alias ABAI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I TOMI HARDYAN dan Terdakwa II SURYA BAYU EKA SHAPUTRA Alias ABAI pada kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Negara Pengambengan Bajar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pada hari kamis sekira pukul 21.00 wita terdakwa I  Tomi Hardyan ditemui oleh terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dirumah terdakwa Tomi Hardyan di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, kab. Jembrana untuk mengajak patungan membeli narkotika jenis sabu dengan masing masing mengeluarkan uang sejumlah Rp 100.000 untuk membeli narkotika jenis sabu yang seharga Rp 200.000 , setelah terdakwa I  Tomi Hardyan setuju untuk membeli 1 (satu) paket sabu ia menyerahkan uang kapada terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai kemudian terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai, menelphone AHYAR (DPO)  dengan menggunakan HP miliknya untuk membeli 1 (satu) paket sabu yang seharga Rp 200.000. Setelah itu terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai menerima pesan chat Wa dari  AHYAR (DPO)  untuk mentransfer uang
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dengan berjalan kaki menuju agen Bri Link yang ada disebuah warung Madura yang terletak tidak jauh dari rumah terdakwa I Tomy Hardyan, setelah mentransfer uang lalu terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai menuju rumah saksi saksi Roykal Agir Efendi untuk mengajak saksi Roykal Agir Efendi main kerumah terdakwa I Tomy Hardyan. Sesampainya di rumah terdakwa I Tomy Hardyan , terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai mendapatkan pesan WA dari Ahyar (DPO) yang berisi alamat Google map tempat pengambilan paket sabu beserta foto bungkus rokok San Marino dan tempat yang berisi keterangan barang ada didalam pot depan sd lalateng terbungkus kemasan kotak rokok.
  • Bahwa setelah  mengetahui alamat lokasi pengambilan 1 (satu)  paket sabu  selanjutnya terdakwa I  Tomi Hardyan bersama terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai juga mengajak serta saksi Roykal Agir Efendi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna abu abu No Pol DK 3698 ZS milik saksi Roykal Agir Efendi menuju ke lokasi tempat untuk mengambil 1 (Satu) paket sabu tersebut.
  • Bahwa sesampai dilokasi terdakwa I Tomi Hardyan turun dari sepeda motor dan langsung mendekati pot bunga sesuai chat Wa Ahyar (DPO) lalu mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok San marino yang didalamnya berisi 1 (Satu) paket sabu dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I Tomi Hardyan bersama terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dan saksi Roykal Agir Efendi kembali pulang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna abu abu No Pol DK 3698 ZS milik saksi Roykal Agir Efendi
  • Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Negara Pengambengan Bajar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa Tomi Hardyan ,  terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai, serta saksi Roykal Agir Efendi. Diberhentikan oleh petugas kepolisian , setelah diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Daeng Saufi pada tangan kanan terdakwa I Tomi Hardyan  , ditemukan 1 bungkus rokok san marino didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gram brutto , kemudian pada saku kanan celana yang terdakwa I Tomi Hardyan  pakai ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna putih dengan nomor kartu sim +6287823905237 dan pada terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai yaitu 1 (satu) tas warna hitam , 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam dengan nomor kartu sim 085931586087
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui dari 1 buah plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yaitu  0,36 gram Brutto atau 0,20 gram Netto , selain itu dilakukan pula test urin untuk Terdakwa I Tomi Hardyan dan Terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika sebagai mana yang tertuang dalam Berita Acara Test Kit urine tanggal 31 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:749/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5036/2024/NF;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

5036/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 5036/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa I Tomi Hardyan dan terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai menjelaskan cara mengunakan sabu dengan cara Pertama Sabu Dimasukkan Kedalam Pipa Kaca Yang Ada Pada Bong, Kemudian  Dibakar Dengan Menggunakan Korek Api Gas Sampai Keluar Asap,  Selanjutnya Asapnya Dihisap Dengan Mulut Seperti Orang Sedang Merokok dan dihisap Berulang Ulang Sampai Sabu Dan Asapnya Habis
  • Bahwa terdakwa I Tomi Hardyan dan terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai mengaku telah menggunakan narkotika sebanyak 1 (satu) kali yaitu tahun 2024 pada bulan Mei yaitu pada tanggal 25 Mei 2024.
  • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa I Tomi Hardyan dan terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu  badan  terasa Fit dan  tidak merasakan ngantuk dan digunakan untuk begadang
  • Bahwa Terdakwa I Tomi Hardyan dan Terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai tidak merasa ketergantungan bila tidak mengkomsumsi Narkotika jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor: R099/VI/KA/PB/2024 untuk Terdakwa I Tomi Hardyan dan Nomor: R100/VI/KA/PB/2024 untuk Terdakwa II Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK,M.H. dengan hasil asesmen Terdakwa I Tomi Hardyan dan Terdakwa II  Surya Bayu Eka Shaputra Alias Abai  terindikasi sebagai penyalahguna narkotika berupa Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan yang masih coba-coba serta tidak/ belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dan Atas dasar hal tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap tersangka perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan Insentif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabitilasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

---------Perbuatan Terdakwa I TOMI HARDYAN dan Terdakwa II SURYA BAYU EKA SHAPUTRA ALIAS ABAI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara,     Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950923 202012 1 012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya