Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I KADEK GITAPASHA als. UCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 491/N.1.16/Enz.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK GITAPASHA als. UCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Logo

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 241/Jbr/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

I KADEK GITAPASHA Als UCIL.

 

NIK

:

5101043103920003

 

Tempat lahir

:

Warnasari.

 

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 31 Maret 1992.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

tgl. 01 Maret 2024 s/d 04 Maret 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl . 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024.

 

       
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa I KADEK GITAPASHA Als UCIL pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Areal Parkir Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal saksi I KOMANG ARDANA anggota Polisi Resnarkoba Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan informasi tersebut saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita saksi  I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DK 3482 WB melintas di Jalan Banjar Rening, Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, selanjutnya saksi I KOMANG ARDANA bersama tim melaksanakan pemantauan dan melihat Terdakwa masuk menuju Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana menghentikan Terdakwa serta melakukan penangkapan.
  • Bahwa sebelum melakukan penggeledahan salah satu tim opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA menghubungi Kepala Kewilayahan setempat untuk mengaksikan jalannya penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa. Adapun barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu pada jok sepeda motor ditemukan tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipa kaca, 3 (tiga) tutup bong, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah sikat pipa kaca, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim : 087868526278, 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam dengan nomor kartu sim +1(539)2826213.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang dibawa dari OGIK (DPO) yang sebelumnya terdakwa ambil diatas pagar ruko dengan alamat Jalan Kunti, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan ke Jalan Kunti Kelurahan Dauhwaru dan mendatangi rumah kontrakan OGIK namun OGIK dan barang bukti terkait narkotika tidak ditemukan di rumah kontrakan tesebut selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung pipa dan 7 (tujuh) bendel plastik klip. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Jembrana.
  • Bahwa setelah di Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan alat timbangan digital dengan disaksikan oleh terdakwa. Adapun berat keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yaitu  0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto dan 7 (tujuh) bendel plastik klip merupakan milik OGIK sedangkan barangbukti lainnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu milik OGIK dengan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan transaksi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 327/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2106/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2107/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : I KADEK GITAPASHA Als UCIL

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2106/2024/NF berupa kristal bening dan 2107/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa I KADEK GITAPASHA Als UCIL pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Areal Parkir Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal saksi I KOMANG ARDANA anggota Polisi Resnarkoba Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan informasi tersebut saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita saksi  I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DK 3482 WB melintas di Jalan Banjar Rening, Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, selanjutnya saksi I KOMANG ARDANA bersama tim melaksanakan pemantauan dan melihat Terdakwa masuk menuju Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana menghentikan Terdakwa serta melakukan penangkapan.
  • Bahwa sebelum melakukan penggeledahan salah satu tim opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA menghubungi Kepala Kewilayahan setempat untuk mengaksikan jalannya penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa. Adapun barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu pada jok sepeda motor ditemukan tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipa kaca, 3 (tiga) tutup bong, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah sikat pipa kaca, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim : 087868526278, 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam dengan nomor kartu sim +1(539)2826213.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang dibawa dari OGIK (DPO) yang sebelumnya terdakwa ambil diatas pagar ruko dengan alamat Jalan Kunti, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan ke Jalan Kunti Kelurahan Dauhwaru dan mendatangi rumah kontrakan OGIK namun OGIK dan barang bukti terkait narkotika tidak ditemukan di rumah kontrakan tesebut selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung pipa dan 7 (tujuh) bendel plastik klip. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Jembrana.
  • Bahwa setelah di Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan alat timbangan digital dengan disaksikan oleh terdakwa. Adapun berat keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yaitu  0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 327/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2106/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2107/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : I KADEK GITAPASHA Als UCIL

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2106/2024/NF berupa kristal bening dan 2107/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa I KADEK GITAPASHA Als UCIL pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Areal Parkir Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi I KOMANG ARDANA anggota Polisi Resnarkoba Polres Jembrana mendapat informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan informasi tersebut saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita saksi  I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DK 3482 WB melintas di Jalan Banjar Rening, Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, selanjutnya saksi I KOMANG ARDANA bersama tim melaksanakan pemantauan dan melihat Terdakwa masuk menuju Hotel Papua Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi I KOMANG ARDANA bersama tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana menghentikan Terdakwa serta melakukan penangkapan.
  • Bahwa sebelum melakukan penggeledahan salah satu tim opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA menghubungi Kepala Kewilayahan setempat untuk mengaksikan jalannya penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa. Adapun barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu pada jok sepeda motor ditemukan tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipa kaca, 3 (tiga) tutup bong, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah sikat pipa kaca, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim : 087868526278, 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam dengan nomor kartu sim +1(539)2826213.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika yang dibawa dari OGIK (DPO) yang sebelumnya terdakwa ambil diatas pagar ruko dengan alamat Jalan Kunti, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan ke Jalan Kunti Kelurahan Dauhwaru dan mendatangi rumah kontrakan OGIK namun OGIK dan barang bukti terkait narkotika tidak ditemukan di rumah kontrakan tesebut selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung pipa dan 7 (tujuh) bendel plastik klip. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Jembrana.
  • Bahwa setelah di Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan alat timbangan digital dengan disaksikan oleh terdakwa. Adapun berat keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yaitu  0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024. Bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu yaitu pertama sabu terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang ada Bong kemudian terdakwa bakar dengan korek api gas sampai keluar asap kemuidan asapnya terdakwa hisap dengan muluk seperti orang sedang merokok dan itu terdakwa lakukan berulang ualang sampai asap dan sabunya habis. Setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa merasa fit dan tidak merasakan ngantuk dan jika terdakwa tidak menggunakan sabu terdakwa merasa lemas dan kurang bertenaga
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri. Dimana Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Provinsi Bali An. I KADEK GITAPASHA Als UCIL Nomor : R/048/III/KA/PB/2024 tanggal 15 Maret 2024, menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional merangkap sebagai pengedar, serta didapatkan indikasi adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap terdakwa dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi selama 3 bulab pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitas
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 327/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2106/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2107/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : I KADEK GITAPASHA Als UCIL

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2106/2024/NF berupa kristal bening dan 2107/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

 Negara,      Mei 2024 

PENUNTUT UMUM

                          

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

            JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya