Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal, 10 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Sedap Malam Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa I KADEK KOMPIANG JANURAGA, yang beralamat di Jalan P. Sumbawa Menega, Desa Dauh Waru, Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana berjualan di warung miliknya menyediakan menu makanan sate dan rawon daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing |