Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Nga Miranda Widyawati,S.H. DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 536/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 11 N.1.16/Eoh.2/03/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     DEWA  PUTU  KAWIT  SURYA  WIRANATA

:     5101013105920008

 

Tempat lahir                                            :     Sesuai KTP di Negara Jembrana

Umur/tanggal lahir                                   :     32 tahun / 31 Mei 1992

Jenis kelamin                                           :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                  :     Indonesia

Tempat tinggal                                         : Sesuai KTP di Jalan Gatot Subroto Gang I Nomor 4 Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali

Agama                                                     :  Hindu

Pekerjaan                                                 :  Belum/ Tidak bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Telah ditahan dalam perkara lain.

  1. DAKWAAN: KESATU

-----------------Bahwa Terdakwa DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA bersama-sama dengan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI yang beralamatkan di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain uang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Nomor Rangka MH1JM3117JK572877 dan Nomor Mesin JM31E-1574002 milik saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI melalui Facebook bernama INFO SEWA MOTOR SEPUTAR NEGARA selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sepakat untuk menitipkan 1 (satu) buah KTP miliknya atas nama KOMANG VINITA DEVIYANTI dengan NIK 5101054407950002 selama waktu persewaan sampai tanggal 03 April 2024. Bahwa selanjutnya saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI menyerahkan sepeda motor dan 1 (satu) lembar foto copy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI.
    • Bahwa kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver terparkir pada garasi rumah kontrakan yang beralamatkan

                                    

 

di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, kemudian Terdakwa bertanya mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut kepada saksi KOMANG  VINITA  DEVIYANTI  dan  saksi  KOMANG  VINITA  DEVIYANTI

menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor sewaan. Bahwa Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sedang memerlukan uang untuk membuka usaha, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI bersepakat untuk menjadikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman uang dengan cara menyuruh saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA untuk mencari orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dan mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik isteri Terdakwa yaitu saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI. Bahwa kemudian saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA mencarikan pinjaman dengan jaminan 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver beserta dengan 1 (satu) lembar fotocopy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI kepada saksi PATHULHIDAN Alias DAENG, dan saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK meyakinkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik temannya dan aman tidak akan bermasalah, sehingga atas hal tersebut saksi PATHULHIDAN Alias DAENG menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA yang mana setelah itu uang hasil gadai tersebut di serahkan kepada Terdakwa.

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA datang kembali ke rumah kontrakan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI untuk menyerahkan uang hasil gadai tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA.
    • Bahwa saksi PATHULHIDAN Alias DAENG dalam memberi uang pinjaman tersebut tidak menyertakan bukti tertulis atau Kwitansi kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK maupun saksi I GEDE ARDINA, serta saksi PATHULHIDAN Alias DAENG tidak mengetahui sebelumnya jika 1 (satu) lembar fotocopy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI tersebut merupakan fotocopyan.
    • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI.
    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.56 WITA saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI menghubungi saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI berniat untuk memperpanjang masa sewa. Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal habisnya masa sewa yang pertama yaitu pada tanggal 03 April 2024 saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tidak bisa dihubungi oleh saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI, dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI belum mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tersebut merugikan saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI sekira kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) apabila sepeda motor tersebut tidak diketemukan, dan terhadap uang hasil pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sehari-hari.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana

diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ATAU KEDUA

-----------------Bahwa Terdakwa DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA bersama-sama dengan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA dan

 

saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI yang beralamatkan di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain uang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Nomor Rangka MH1JM3117JK572877 dan Nomor Mesin JM31E-1574002 milik saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI melalui Facebook bernama INFO SEWA MOTOR SEPUTAR NEGARA selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sepakat untuk menitipkan 1 (satu) buah KTP miliknya atas nama KOMANG VINITA DEVIYANTI dengan NIK 5101054407950002 selama waktu persewaan sampai tanggal 03 April 2024. Bahwa selanjutnya saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI menyerahkan sepeda motor dan 1 (satu) lembar foto copy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI.
    • Bahwa kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver terparkir pada garasi rumah kontrakan yang beralamatkan di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, kemudian Terdakwa bertanya mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut kepada saksi KOMANG  VINITA  DEVIYANTI  dan  saksi  KOMANG  VINITA  DEVIYANTI

menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor sewaan. Bahwa Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sedang memerlukan uang untuk membuka usaha, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI bersepakat untuk menjadikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman uang.

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa menelepon saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK meminta bantuan untuk mencari orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dengan berkata “Bli Gus gadaiang scoopy (Bli Gus tolong gdaikan scoopy)” kemudian saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK menjawab “Oke saya usahakan”. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WITA saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI yang beralamatkan di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk mengambil motor yang akan dijadikan jaminan pinjaman uang, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver dengan Nomor Rangka MH1JM3117JK572877 dan Nomor Mesin JM31E-1574002 serta 1 (satu) lembar foto copy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI, yang mana pada saat itu saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK menanyakan kepada Terdakwa “Siapa yang punya sepeda motor ini ?” dan Terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut milik isteri Terdakwa yaitu saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI.
    • Bahwa kemudian saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA mencarikan pinjaman dengan jaminan 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3565 ZV warna hitam silver beserta dengan 1 (satu) lembar fotocopy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI kepada saksi PATHULHIDAN Alias DAENG, dan saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias

GUS TUPIK meyakinkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik temannya dan aman tidak akan bermasalah, sehingga atas hal tersebut saksi PATHULHIDAN Alias DAENG menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA.

 

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA datang kembali ke rumah kontrakan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI untuk menyerahkan uang hasil gadai tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK dan saksi I GEDE ARDINA.
    • Bahwa saksi PATHULHIDAN Alias DAENG dalam memberi uang pinjaman tersebut tidak menyertakan bukti tertulis atau Kwitansi kepada saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA Alias GUS TUPIK maupun saksi I GEDE ARDINA, serta saksi PATHULHIDAN Alias DAENG tidak mengetahui sebelumnya jika 1 (satu) lembar fotocopy STNK Nomor 08461710.A atas nama pemilik YUNI ARYA WATI tersebut merupakan fotocopyan.
    • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI.
    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.56 WITA saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI menghubungi saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI berniat untuk memperpanjang masa sewa. Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal habisnya masa sewa yang pertama yaitu pada tanggal 03 April 2024 saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tidak bisa dihubungi oleh saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI, dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI belum mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI tersebut merugikan saksi WIANDA YUSMAN SUKARDI sekira kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) apabila sepeda motor tersebut tidak diketemukan, dan terhadap uang hasil pinjaman sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dan saksi KOMANG VINITA DEVIYANTI sehari-hari.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana

diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

Negara, 13 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

MIRANDA WIDYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970916 202012 2 015

Pihak Dipublikasikan Ya