Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran” p-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 19/N.1.16/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : M. FAHMI HIDAYAT
Nomor Identitas : 51710326032840002
Tempat lahir : Denpasar
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 26 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Pendidikan : Diploma I
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Penahanan
: Tanggal 5 Mei 2025.
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 7 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025
-
-
- Perpanjang Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 27 Mei s/d tanggal 5 Juli 2025;
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, tanggal sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d tanggal 5 Juli 2025
- DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa terdakwa M. FAHMI HIDAYAT pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, sekira pukul
11.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, sekira pukul 11.30 wita datang kerumah terdakwa di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk melakukan penggeledahan, saat petugas melakukan penggeledahan pada diri terdakwa, pada saku celana yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6282244971613 kemudian didalam rumah di atas lantai ruang tamu 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, diatas tempat tidur berupa 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah charger HP yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok pipet.
- Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram brutto atau 1,32 Netto dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AYIK seharga Rp.
1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan diambil melalui sistem tempel pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 10.42 wita, pada saat itu AYIK mengirimkan pesan Whatshapp dan foto berisi tulisan “Di Perbatasan Desa Cupel dan Tegal Badeng sebelah timur bengkel ban, masuk ke utara sekitar 5 Meter ada pohon pisang kecil sesuai foto dibawah pohon pisang ada rokok sempurna ijo bahan didalam bungkus rokok, setelah membaca pesan terdakwa langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki dan mengambil pembungkus rokok Sampoerna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu membawa paket tersebut kerumah terdakwa dan terdakwa simpan diatas lantai ruang tamu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa1 (satu ) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,37 gram atau berat netto 1,23 gram,
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab : 681 /NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, S.Si., M.Si, Dewi Yuliana S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made swetra , S.I.K., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 6470/2025/NF s/d 2946/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6471/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar
mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa M. FAHMI HIDAYAT memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.37 gram brutto atau 1,23 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa M. FAHMI HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa M. FAHMI HIDAYAT pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, sekira pukul 11.30
wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri . Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, sekira pukul 11.30 wita datang kerumah terdakwa di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk melakukan penggeledahan, saat petugas melakukan penggeledahan pada diri terdakwa, pada saku celana yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6282244971613 kemudian didalam rumah di atas lantai ruang tamu 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, diatas tempat tidur berupa 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah charger HP yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok pipet.
- Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram brutto atau 1,32 Netto dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AYIK seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan diambil melalui sistem tempel pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 10.42 wita, pada saat itu AYIK mengirimkan pesan Whatshapp dan foto berisi tulisan “Di Perbatasan Desa Cupel dan Tegal Badeng sebelah timur bengkel ban, masuk ke utara sekitar 5 Meter ada pohon pisang kecil sesuai foto dibawah pohon pisang ada rokok sempurna ijo bahan didalam bungkus rokok, setelah membaca pesan terdakwa langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki dan mengambil pembungkus rokok Sampoerna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu membawa paket tersebut kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli paket narkotika dari AYIK untuk terdakwa perggunakan sendiri dan terdakwa telah 3 kali membelinya yakni pada bulan Maret, April dan terakhir tanggal 5 Mei 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa1 (satu ) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,37 gram atau berat netto 1,23 gram,
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab : 681 /NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, S.Si., M.Si, Dewi Yuliana S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made swetra , S.I.K., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 6470/2025/NF s/d 2946/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6471/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar
mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa M. FAHMI HIDAYAT mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa M. FAHMI HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, 19 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |