| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM - 58/N.1.16/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : KOMANG ARDANA Alias MANG ANO
Nomor Induk Kependudukan : 5101011309790003 Tempat Lahir : Banyubiru
Umur/ Tanggal Lahir : 46 Tahun/ 13 September 1979 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Air Anakan, RT 005, RW 000, Kelurahan/Desa Banyubiru,
Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 01 November 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 01 November 2025 s/d tanggal
20 November 2025;
-
-
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal
30 Desember 2025;
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d
tanggal 10 Januari 2026;
-
-
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d tanggal
09 Februari 2026.
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa KOMANG ARDANA Alias MANG ANO, pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa beralamat di Banjar Air Anakan, RT 005, RW 000, Kelurahan/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tahun 2022 saat saksi korban I KETUT WIASA membeli 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan bunting dari ayah Terdakwa dengan kesepakatan bersama sapi tersebut dipelihara oleh ayah Terdakwa lalu sekitar 1 (satu) bulan kemudian, saksi korban I KETUT WIASA datang kembali ke rumah Terdakwa lalu ayah dari Terdakwa berkata jika sapi milik saksi korban I KETUT WIASA tersebut akan dipelihara oleh Terdakwa KOMANG ARDANA Alias MANG ANO dikarenakan ayah dari Terdakwa sudah tua dan tidak sanggup untuk memelihara sapi tersebut lalu atas sepengetahuan dan izin dari saksi korban I KETUT WIASA, Terdakwa memelihara sapi tersebut lalu sekitar 8 (delapan) bulan kemudian sapi
tersebut memiliki anak namun belum ada kesepakatan antara saksi korban I KETUT WIASA dengan Terdakwa terkait kepemilikan anak sapi tersebut sehingga anak sapi tersebut masih menjadi milik saksi korban I KETUT WIASA;
- Bahwa sekira tahun 2023, saksi korban I KETUT WIASA kembali memberikan 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan bunting untuk kembali dipelihara oleh Terdakwa lalu Terdakwa dengan saksi korban I KETUT WIASA membuat kesepakatan “bila sapi yang dipelihara oleh Terdakwa memiliki anak maka anak sapi tersebut menjadi milik saksi korban I KETUT WIASA dan Terdakwa dan untuk induk sapi tetap milik saksi korban I KETUT WIASA” lalu sekitar 6 (enam) bulan kemudian sapi tersebut memiliki 1 (satu) ekor anak sapi lalu saksi korban I KETUT WIASA membeli anak sapi tersebut seharga Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan membayar sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dikarenakan sesuai kesepakatan anak sapi tersebut dibagi dua;
- Bahwa sekira tahun 2024, saksi korban I KETUT WIASA kembali memberikan 2 (dua) ekor induk sapi betina dalam keadaan bunting untuk dipelihara oleh Terdakwa lalu sekitar 6 (enam) bulan kemudian sapi tersebut masing-masing memiliki 1 (satu) ekor anak sapi sesuai dengan kesepakan bersama 1 (satu) ekor anak sapi menjadi milik Terdakwa dan 1 (satu) ekor anak sapi menjadi milik saksi korban I KETUT WIASA untuk 1 (satu) ekor anak sapi milik Terdakwa sudah dijual oleh Terdakwa sementara 1 (satu) ekor anak sapi milik saksi korban I KETUT WIASA tetap dipelihara oleh Terdakwa kemudian saksi korban I KETUT WIASA menyuruh Terdakwa untuk menjual 1 (satu) ekor induk sapi betina yang saksi korban I KETUT WIASA berikan pada tahun 2023 tersebut dikarenakan sapi tersebut sudah tidak bisa bunting lagi setelah berhasil terjual saksi korban I KETUT WIASA kembali memberikan 1 (satu) ekor induk sapi betina dan 1 (satu) ekor anak sapi jantan sehingga total keseluruhan sapi milik saksi korban I KETUT WIASA yang dipelihara oleh Terdakwa sebanyak 8 (delapan) ekor dengan rincian 4 (empat) ekor induk sapi betina, 1 (satu) ekor sapi betina (duma), 1 (satu) ekor anak sapi betina dan 2 (dua) ekor sapi jantan (godel);
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa menawarkan 1 (satu) ekor induk sapi betina kepada saksi I MADE BUDIASA alias DEK PONG lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi I MADE BUDIASA alias DEK PONG kemudian Terdakwa dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban I KETUT WIASA menjual 1 (satu) ekor induk sapi betina tersebut kepada saksi I MADE BUDIASA alias DEK PONG dengan harga Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dan sapi tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah);
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban I KETUT WIASA menyuruh saksi I KADE INDRA WIJAYA untuk menjual 1 (satu) ekor sapi betina (duma) berumur 7 (tujuh) bulan di pasar hewan di daerah Beringkit, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan harga Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat di ingat pada bulan September tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa menawarkan 2 (dua) ekor sapi jantan (godel) berumur 7 (tujuh) bulan kepada saksi IDA BAGUS PUTU ARDIKA lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi IDA BAGUS PUTU ARDIKA kemudian Terdakwa dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban I KETUT WIASA menjual 2 (dua) ekor sapi jantan (godel) berumur 7 (tujuh) bulan tersebut kepada saksi IDA BAGUS PUTU ARDIKA dengan harga Rp 12.000.000,00 (dua belas Juta Rupiah);
- Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Oktober tahun 2025 sekira pukul 10.30 WITA, saksi korban I KETUT WIASA datang kerumah Terdakwa untuk melihat sapi milik saksi korban I KETUT WIASA namun sapi miliknya yang tersisa hanya berjumlah 4 (empat) ekor saja lalu keesokan harinya, saksi korban menelpon Terdakwa untuk menanyakan sapinya tersebut dengan berkata “sapi mau dijual untuk biaya anak wisuda” lalu Terdakwa menjawab “maaf pak sapinya sudah saya jual” lalu saksi korban kembali bertanya “ kemana uang hasil penjualan sapi tersebut” kemudian Terdakwa menjawab “sudah habis untuk keperluan bisnis” setelah itu saksi korban I KETUT WIASA menjual sisa sapi milik nya sebanyak 4 (empat) ekor tersebut;
- Bahwa uang sebesar Rp 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh Juta Rupiah) hasil dari Terdakwa menjual 8 (delapan) ekor sapi milik saksi korban I KETUT WIASA tersebut, telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna hitam sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah), untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban I KETUT WIASA mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 27.000.000,00 (Dua puluh tujuh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa KOMANG ARDANA Alias MANG ANO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum
MAULANA ICHSAN, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002 |