Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I KOMANG TARWA
2.NI MADE SURTINI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG TARWA
2NI MADE SURTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama NI KOMANG PARMITA SUCI, jenis kelamin PEREMPUAN, lahir di MANISTUTU, pada tanggal 03-03-2006, yang lahir dari pasangan suami istri I KOMANG TARWA dan NI MADE SURTINI, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I KADEK DWI ARDIKA, jenis kelamin LAKI-LAKI, lahir di MANISTUTU, pada tanggal 12-03-1999, yang lahir dari pasangan suami istri I KOMANG SUDANA dan NI KETUT SONI.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak