| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Selma Nabillah,S.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
ABDURRAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 2016/N,1,16/Eoh,2/APB/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO.REG. PKR : PDM-53/N.1.16/Eoh.1/10/2025
Nama Lengkap : ABDURRAHMAN NIK : 5101052012790004 Tempat lahir : Airkuning Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 20 Desember 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Alamat Br. Tengah, Desa Airkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. A g a m a : Islam Pekerjaan : nelayan/perikanan Pendidikan : SD (tamat)
: Ditahan dalam berkas perkara lain.
: Ditahan dalam berkas perkara lain.
----------Bahwa terdakwa ABDURRAHMAN Perbuatan Pertama, pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan mei 2024 bertempat di rumah milik saksi EKO AGUS SULISTIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara. Perbuatan Kedua, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah milik saksi MASRURRAHIM DJAHURI yang beralamat di Banjar Air Kuning, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
SULISTIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya dirumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO dengan cara memanjat tembok pagar. Selanjutnya setelah berada di pekarangan rumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO terdakwa menuju ke pintu masuk rumah yang ada disebelah utara kemudian terdakwa membuka pintu rumah yang dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah. Setelah berada didalam rumah terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan membuka tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan melihat ada uang berjumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas, terdakwa membawa tas tersebut keluar dari rumah dengan cara memanjat tembok pagar rumah melalui jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam rumah.
sehari-hari.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------
Negara, 03 November 2025 Penuntut Umum,
I MADE HENDRAYASA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA