Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Made Masrama
2.Ulifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Masrama
2Ulifah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin/nikah kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Ketut Ayu Deviyanti, jenis Kelamin Perempuan, lahir di YehKuning, pada tanggal 22 Maret 2008, yang lahir dari pasangan suami istri I Made Masrama dan Ulifah, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Kade Ngurah Ardana, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Lelateng, pada tanggal 01 November 2005, yang lahir dari pasangan suami istriĀ  I Putu Suaribek dan Ni Komang Widiani.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak