Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama I Putu Arya Kenzie Parahita menjadi Putu Ngurah Arya Kenzie Parahita.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: I Putu Arya Kenzie Parahita menjadi Putu Ngurah Arya Kenzie Parahita yang lahir di di Jembrana pada tanggal 29 April 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101-LT-01082016-0010, tertanggal 3 Agustus 2016.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; ---------------------------------------
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; ------- |