Dakwaan |
”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-14/Jbr/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Terdakwa : RICHARD KRISYANTO.
NIK : 5101012502970011.
Tempat Lahir : Kuta Denpasar.
Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 25 Februari 1997. Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Udayana Gg. I No. 02 Negara Rt. 000 Rw. 000,
Kelurahan/ Desa. Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja.
Pendidikan : SD (Tidak Lulus).
Terdakwa II
Nama Terdakwa : PUTU ANDIKA SAPUTRA.
NIK : 5101012606030005.
Tempat Lahir : Banjar Tengah.
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 26 Juni 2003.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Arjuna Gg. V Negara Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/
Desa. Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMA (Lulus).
- PENAHANAN :
-
- Penangkapan :
- Ditahan oleh Penyidik :
- Diperpanjang oleh : Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut : Umum
Tanggal 14 Maret 2025.
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d tanggal 03 April 2025.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025.
Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025.
- DAKWAAN : PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I RICHARD KRISYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTU ANDIKA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa RICHARD KRISYANTO (Terdakwa I) bersamasama dengan Terdakwa PUTU ANDIKA SAPUTRA (Terdakwa II) sedang berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Polisi DK3055-WV melintas di Jalan Bonsai, Kelurahan Bale Baler Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana, yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI PUTU NGURAH RADEN, dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim +6287856558146 dan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam dengan nomor kartu sim +6287701052180 serta di amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol DK 3055 WP yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, beserta STNK-nya atas nama MISRADIN. Kemudian sekira pukul 17.30 Wita Anggota Polres Jembrana melakukan penggeledahan di Kost Terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan ditemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah Gunting. Setelah itu, sekira pukul 18.00 Wita dilakukan penggeledahan di Rumah Tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Arjuna, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berserta 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong yang dibungkus plastik klip besar tersebut Terdakwa I membeli dari Sdr. PLAYBOY (DPO) dengan harga Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan sudah dibayar oleh Terdakwa I sejumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rekening BCA 2360666525 atas nama Anak Agung Made Dedi Wardana yang diberikan oleh Sdr. PLAYBOY di Agen BRI LINK yang ada di Lingkungan Lelateng. Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I terima dengan cara Terdakwa I mengambil tempelan bersamasama dengan Terdakwa II pada pelepah pohon kelapa yang ada di Gang Jalan Bonsai Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan alamat dan lokasi serta foto yang diterima oleh Terdakwa I dari Sdr. PLAYBOY melalui chat Whatsapp.
- Bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berserta 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong yang dibungkus plastik klip besar tersebut dikemas dengan plastik pembungkus Kopi Kapal Api sesuai dengan foto yang diterima oleh Terdakwa I dari Sdr. PLAYBOY melalui chat Whatsapp, dimana plastik pembungkus Kopi Kapal Api pembungkus 5 (lima) paket sabu tersebut sudah Terdakwa I buang dijalan yang dilalui oleh Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II yakni di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa Terdakwa I berperan mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu pada pelepah pohon kelapa, sedangkan Terdakwa II berada di atas sepeda motor yang mana bertugas mengendarai sepeda motor sambil memantau situasi sekitar.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. PLAYBOY tersebut akan diperjualbelikan dan sebagian akan digunakan dan/atau dikonsumsi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya pernah 2 (dua) kali bersamasama membeli Narkotika jenis sabu yakni pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 di depan Klenteng yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Gang Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 4209/2025/NF s/d 4213/2025/NF berupa kristal bening serta 4214/2025/NF dan 4215/2025/NF berupa cairan kuning/ urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/11/III/RES.4.2/2025/ResNarkoba tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,92 (empat koma sembilan dua) gram brutto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/11/III/2025/ResNarkoba tanggal 14 Maret 2025 masing-masing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali, kemudian sisa 4,32 (empat koma tiga dua) gram netto sebagai barang bukti.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I RICHARD KRISYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTU ANDIKA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa RICHARD KRISYANTO (Terdakwa I) bersamasama dengan Terdakwa PUTU ANDIKA SAPUTRA (Terdakwa II) sedang berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No. Polisi DK3055-WV melintas di Jalan Bonsai, Kelurahan Bale Baler Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Jembrana, yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI PUTU NGURAH RADEN, dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor kartu sim +6287856558146 dan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam dengan nomor kartu sim +6287701052180 serta di amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol DK 3055 WP yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, beserta STNK-nya atas nama MISRADIN. Kemudian sekira pukul 17.30 Wita Anggota Polres Jembrana melakukan penggeledahan di Kost Terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan ditemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah Gunting. Setelah itu, sekira pukul 18.00 Wita dilakukan penggeledahan di Rumah Tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Arjuna, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berserta 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong yang dibungkus plastik klip besar tersebut Terdakwa I peroleh dari Sdr. PLAYBOY (DPO) dengan harga Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan sudah dibayar oleh Terdakwa I sejumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rekening BCA 2360666525 atas nama Anak Agung Made Dedi Wardana yang diberikan oleh Sdr. PLAYBOY di Agen BRI LINK yang ada di Lingkungan Lelateng. Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I terima dengan cara Terdakwa I mengambil tempelan bersamasama dengan Terdakwa II pada pelepah pohon kelapa yang ada di Gang Jalan Bonsai Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan alamat dan lokasi serta foto yang diterima oleh Terdakwa I dari Sdr. PLAYBOY melalui chat Whatsapp.
- Bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berserta 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong yang dibungkus plastik klip besar tersebut dikemas dengan plastik pembungkus Kopi Kapal Api sesuai dengan foto yang diterima oleh Terdakwa I dari Sdr. PLAYBOY melalui chat Whatsapp, dimana plastik pembungkus Kopi Kapal Api pembungkus 5 (lima) paket sabu tersebut sudah Terdakwa I buang di jalan yang dilalui oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yakni di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa Terdakwa I berperan mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu pada pelepah pohon kelapa, sedangkan Terdakwa II berada di atas sepeda motor yang mana bertugas mengendarai sepeda motor sambil memantau situasi sekitar.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. PLAYBOY tersebut akan digunakan dan/atau dikonsumsi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 4209/2025/NF s/d 4213/2025/NF berupa kristal bening serta 4214/2025/NF dan 4215/2025/NF berupa cairan kuning/ urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/11/III/RES.4.2/2025/ResNarkoba tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,92 (empat koma sembilan dua) gram brutto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Narkotika Nomor : SP.Sita/11/III/2025/ResNarkoba tanggal 14 Maret 2025 masingmasing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali, kemudian sisa 4,32 (empat koma tiga dua) gram netto sebagai barang bukti.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jembrana, 19 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,

I MADE HENDRAYASA, SH.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19960210 202203 1 001 |