Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2015/PN Nga TAUFAN HIDAYAT Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Bali, CqKepala Kepolisian Resor Jembrana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2015/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 01 Des. 2015
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAUFAN HIDAYAT
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Bali, CqKepala Kepolisian Resor Jembrana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mana dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :-----------------------------------------
    1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan ; --------------------------
    2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ; -----------------------------------------------------------------

Selanjutnya pasa 80 KUHAP permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;-------------------------------------------

  1. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2012 PEMOHON membuat laporan Nomor : LP/204/VII/2012 Jbr di Polres Jembrana – Bali atas dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Tanah yang dilakukan oleh Saudara H. Ahmad Jamil (vide Bukti P-1) ; -------------------------
  2. Bahwa pada tanggal 8 September 2012 Pemohon mendapat Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B / 217/ VIII/ 2012/ Reskrim dari Polres Jembrana – Bali yang isinya pihak penyelidik/penyidik Polres Jembrana belum menemukan adanya alat bukti yang cukup mengarah kepada H. Ahmad Jamil yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan tanah, sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 385 KUHP sehingga proses penyelidikan laporan PEMOHON belum dilanjutkan ke tingkat Penyidikan (Vide Bukti P-2) ; ------------
  3. Karena tidak adanya kepastian hukum atas laporan yang dibuat oleh PEMOHON dan kurang seriusnya Pihak Penyelidik/Penyidik dalam menelusuri bukti-bukti pemalsuan surat hibah yang digunakan untuk menguasai tanah maka pada tanggal 28 Januari 2015 Pihak PEMOHON melayangkan surat kepada KAPOLDA Bali Perihal Permohonan Penarikan Perkara Nomor : LP/204/VII/2012/Polres Jbr. Untuk ditarik dan ditangani oleh POLDA Bali (Bukti P-3) ; -------------------------------------------------------
  4. Bahwa pada tanggal 16 April 2015 melalui Kuasa Hukum Pemohon USMAN FIRIANSYAH, SH dan Rekan menyampaikan Surat kepada : KAPOLRI, KAPOLDA BALI dan KAPOLRES JEMBRANA BALI Perihal tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan surat/menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh saudara H. Ahmad Jamil dengan memberikan masukan supaya pemeriksaan para saksi di fokuskan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 karena menurut penilaian kuasa hukum Pemohon materi pemeriksaan saksi oleh Pemeriksa/Penyidik Pembantu agak bias ke masalah sengketa waris dan hal ini domain Peradilan Agama (vide Bukti P-4.I, P 4.II, P-4.III) ; ---------------------------------------------------------------
  5. Bahwa pada tanggal 21 April 2015 pihak Penyidik Polres Jembrana yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penyidik Inspektur Polisi Dua Hadimastika Karsito Putro, SIK dan Kasatreskrim Bapak I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos. SH melalui surat SP2HP Nomor : B/59/IV/2015/Reskrim. Menyatakan bahwa laporan Pemohon LP/204/VII/2012/Polres Jbr tanggal 04 Juli 2012 pertanggal 21April 2015 dari PENYELIDIKAN sudah ditingkatkan ke PENYIDIKAN, surat SP2HP ini sudah sangat jelas oleh Tim Penyidik dibuat dan disampaikan ke Pemohon setelah melalui hasil kajian, telaah dan keputusan yang objektif atas perkembangan dan keterangan para saksi serta fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, sebagaimana kita ketahui dalam Ilmu Hukum Acara Pidana Dasar dan diatur dengan detail dalam KUHAP; -------------------------------------------------------------------

PENYELIDIKAN adalah : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang–undang ; -

PENYIDIKAN adalah : serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang–undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide Bukti P-5) ; -----------------------------

  1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 melalui kuasa hukum Pemohon, USMAN FIRIANSYAH, SH dan Rekan menyampaikan surat permohonan pengajuan saksi ahli kepala Pos Giro Cabang Negara kepada Kasatreskrim Polres Jembrana dalam rangka memperjelas, menilai keberadaan materai tahun 1963 sedang surat hibah dibuat tahun 1960 dan hal ini dalam rangka memperlancar penyelesaian kasus dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur pasal 263 (2) KUHP. Dan saksi ahli ini sudah diperiksa dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan Penyidik Pembantu (Vide Bukti P-6) ; --------------------------------------
  2. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 melalui kuasa hukum Pemohon, USMAN FIRIANSYAH, SH dan Rekan menyampaikan surat permohonan tindak lanjut atas dugaan pemalsuan surat/menggunakan surat palsu kepada Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Jembrana, Kapolda dan Kabag. Wasdik Polda Bali, yang sudah hampir 3 tahun belum ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan Pemohon. (Vide Bukti P-7.I, P-7.II, P-7.III, P-7.IV) ; ---
  3. Bahwa kejanggalan–kejanggalan dalam surat hibah yang diduga palsu yang digunakan saudara H. Ahmad Jamil dan keluarga Untuk menguasai Tanah warisan adalah sebagai berikut :-----------
    1. Tahun pembuatan surat tidak sesuai dengan kertas segel yang digunakan yang mana tahun pembuatan surat hibah 1960 sedangkan kertas segel yang digunakan tahun 1963, berdasarkan penjelasan Kepala Pos Cabang Negara an. I Gede Wardana, kepada Pemohon dan kuasa hukum serta diperiksa dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik bahwa materai berlaku sesuai tahunnya atau materai tersebut berada di surat hibah diatas tahun materai dengan aktu berlaku tertentu semenjak tahun dikeluarkan, bukan materai di tempel sebelum materai keluar/berlaku. Berdasarkan keterangan Kepala Pos Giro Cabang Negara jelas surat hibah no. 7 tahun 1960 tidak sah/cacat hukum ; ----------------------------
    2. Tanggal pembuatan Surat Hibah 14 Februari 1960 pada hari Senin, padahal faktanya tanggal 14 Februari 1960 adalah hari Minggu halini diperkuat kalender di Internet dan sudah diserahkan ke pihak pemeriksa/penyidik (Vide Bukti P-8) ; ------
    3. Surat hibah dibuat oleh kantor kenaiban – jembrana pada tahun 1960, sementara stempel yang tertera pada surat hibah tersebut adalah stempel kantor urusan agama, padahal kantor urusan agama berdiri sejak tahun 1978 (vide Bukti P-9) ; --------
    4. Dalam surat hibah tersebut tidak terdapat tanda tangan dan pewaris Muhammad Afandi dan Suaibah selaku penerima waris maupun tanda tangan dari para ahli waris Muhammad Afandi (Vide Bukti P-9) ; ---------------------------------------------------
    5. Berdasarkan surat keterangan kantor urusan agama Kabupaten Jembrana tertanggal 20 Oktober 2014 meyatakan surat hibah No. 7 Tahun 1960 tidak ada pada arsip kantor urusan agama Kabupaten Jembrana (Vide Bukti P-10) ; ---------
  4. Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laborators Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No. Lab : 436/DCF/2015 tertanggal 15 Juni 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :-------
    1. Terdapat ketidak wajaran pada QD atau pada salinan “SURAT PUTUSAN HIBAH’ No.7/1960 dengan tingkat ketidakwajaran seperti yang telah diuraikan pada pemeriksaan Bab IIIB ; --------
    2. Questioned cap stempel (QCS) IDENTIK dengan Known cap stempel A (KCS) atau dengan kata lain Cap stempel “KANTOR URUSAN AGAMA KENAIBAN DJEMBRANA” yang terdapat pada salinan “SURAT PUTUSAN HIBAH No.7/1960 tersebut pada Bab IA diatas, dengan cap stempel “ KANTOR URUSAN AGAMA KENAIBAN DJEMBRANA” yang terdapat pada Buku pendaftaran Nikah Nomor 326/1960 tertanggal 31 Desember 1960 adalah merupakan produk cap, dari stempel yang sama ;
    3. Questioned Cap Stempel (QCS) NON IDENTIK dengan Known Cap Stempel B (KCSB) atau dengan kata lain Cap Stempel “KANTOR URUSAN AGAMA KENAIBAN DJEMBRANA” yang terdapat pada salinan “SURAT PUTUSAN HIBAH No.7/1960 tersebut pada Bab IA diatas dengan cap stempel “KANTOR KENAIBAN DJEMBRANA” yang terdapat pada surat petikan dari buku pendaftaran nikah No.167/1960 tertanggal 26 Agustus 1960 adalah merupakan produk cap, dari stempel yang berbeda ; ---------------------------------------------------------------
    4. Questioned Dokumen (QD) atau 1 (satu lembar salinan “SURAT PUTUSAN HIBAH” No.7/1960 tertanggal 14 februari 1960” tersebut pada Bab IA di atas, adalah merupakan Dokumen yang tidak Autentik (Vide Bukti P-11) ; -------------------
  5. Bahwa dalam berita acara pemeriksaan laboratoris forensik No.    Lab : 436/DCF/2015 pada angka V tentang PEMBUNGKUSAN BARANG BUKTI sudah disebut status Ahmad Jamil sebagai Tersangka sementara dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/XI/2015/Reskrim, Tertanggal 20 November 2015 pada bagian MENETAPKAN status Ahmad Jamil adalah Terlapor, hal ini menunjukkan kurang Profesionalitas, kurang cermat Para Penyidik (Vide Bukti P-11 dan P-13) ; --------------------------------------------------
  6. Bahwa pada poinIV Huruf D “Questioned Dokumen (QD) atau 1 (satu) lembar Salinan “SURAT PUTUSAN HIBAH NO.7/1960 Tertanggal 14 Februari 1960”  tersebut pada Bab 1A diatas, adalah merupakan Dokumen yang tidak Autentik” dan Surat Putusan Hibah ini Digunakan oleh Saudara AHMAD JAMIL dan Keluarga Untuk menguasai Tanah dan dijadikan 2 (dua) kali sebagai alat bukti di Persidangan tentang Waris di Pengadilan Agama pada tahun 2008 putusan Nomor: 27/pdt.G/2008/PA.Ngr dan Tahun 2009 putusan Nomor : 25/Pdt.G/2009/PA.Ngr (Vide Bukti P-11) ; -----------------------------------------------------------------------
  7. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP) dari Polisi Resor (POLRES) Jembrana diserahkan kep pihak Kejaksaan Negeri Negara dan sesuai ketentuan yang ada bahwa pihak Penyidik wajib/harus menyerahkan berkas kasus Pelapor/Pemohon ke Pihak Kejaksaan Negeri Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk diperiksa/dinilai dan diberi petunjuk, namun anehnya berkas tersebut belum pernah diserahkan, belum pernah di berikan petunjuk oleh Jaksa, langsung pihak Polres Jembrana pada tanggal 20 Nopember 2015 mengeluarkan Surat Penetapan Nomor S. Tap/02/XI/2015/Reskrim, tentang penghentian penyidikan yang menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Jembrana tanpa mempertimbangkan hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan surat hibah No.7/1960 tidak autentik, keterangan Pelapor, hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan saksi ahli serta alat bukti lainnya (Vide Bukti P-12) ; -----------------------------------------------------------------------
  8. Kalau kita kaji dan telaah disamping kelemahan–kelemahan yang sudah diuraikan tadi, banyak sekali cacat materi dan formalitas pada surat ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap/02/XI/2015/Reskrim tanggal 20 November 2015, diantaranya :
    1. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) disampaikan ke pihak Kejaksaan Pada Tanggal 21 Oktober 2015 sedangkan dalam surat Penetapan ditetapkan S. Tap/02/XI/2015/Reskrim pada butir “Mengingat” bahwa SPDP telah ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2015 dan sesuai SP2HP tanggal 21 April 2015 bahwa Proses hukum atas Laporan Nomor : LP/204/VII/2014/Bali/Res Jbr telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, ketika sudah dimulai proses penyidikan sudah sangat patut dalam peristiwa hukum tersebut sudah ada tersangka, dan mengapa SPDP tersebut baru diberikan ke Kejaksaan Negeri Negara pada tanggal 21 Oktober 2015 dan waktu penyerahan SPDP pertama ke Pihak Kejaksaan Negeri Negara tidak ada status terhadap Ahmad Jamil baik sebagai Terlapor maupun sebagai Tersangka, sehingga SPDP ini dikembalikan, mengapa ini terjadi? kurang profesional atau adanya persoalan integritas? informasi akurat ini kami peroleh dari Pihak Penyidik Polres Jembrana dan pihak kejaksaan Negeri Negara ; ----------------------------------------
    2. Dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/02/XI/2015/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2015 pada butir menetapkan status  Ahmad Jamil adalah Terlapor sedangkan pada berita acara pemeriksaan laboratoris forensik No. Lab : 436/DCF/2015 pada angka V tentang Pembungkusan Barang Bukti sudah disebut status Ahmad Jamil sebagai tersangka hal ini menunjukkan kurang Profesionalitas Para Penyidik. Sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, saksi ahli ditambah hasil uji Laboratorium sudah sangat nyata, terang benderang bahwa Ahmad Jamil sudah sangat layak dan nyata dijadikan Tersangka dalam laporan kasus pidana ini, kalau kita berpijak pada KUHP dan KUHAP proses hukum terhadap tersangka Ahmad Jamil sebenarnya sudah terpenuhi unsur Subjektifitas dan objektifitas pasa 263 ayat 2 (Vide Bukti P-12) ; ----------------
    3. Dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/02/XI/2015/Reskrim, tertanggal 20 November 2015 terdapat kesalahan fatal pada bagian MEMPERHATIKAN Poin 1 (satu); “Laporan kemajuan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP, yang terjadi pada Tahun 2008, di Pengadilan Agama Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.” Didalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia khususnya Propinsi Bali dan Kabupaten Jemrana tidak ada tempat atau institusi hukum yang bernama Pengadilan Agama Jembrana, yang ada dan benar adalah Pengadilan Agama Negara dan bukan Kecamatan Jembrana, yang benar adalah Kecamatan Negara, ini mengindikasikan kecerobohan dan kelalaian administrasi hukum tim Penyidik Polres Jembrana, karena Bapak Kapolres, menanda tanganisurat Ketetapan tersebut setelah dibuat dan dikaji oleh Tim Penyidik Polres Jembrana, akibat kesalahan fatal ini, juga berpengaruh terhadap kredibilitas beliau sebagai seorang Kapolres Jembrana, hal ini sepertinya sepele padahal sangat subtansial apalagi ini persoalan hukum, salah dalam menunjukkan Locus Delicti suatu peristiwa hukum, jadi sebenarnya Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/02/XI/2015/Reskrim, Tertanggal 20 November 2015 tentang PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN atas laporan Pemohon sudah cacat hukum secara formal. (vide Bukti P-12) ; -------------------------------------------------------------------
    4. Baha SP2HP (A3) Nomor : B/112/VI/2015/Reskrim, tanggal 22 juni 2015, SP2HP (A3) Nomor B/126/VII/2015/Reskrim, tanggal 28 Juni 2015, SP2HP (A3) Nomor : B/148/IX/2015/Reskrim, tanggal 8 September 2015, SP2HP (A5) Nomor : B/204/XI/2015/Reskrim, tanggal 20 November 2015 dan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/02/XI/2015/Reskrim (SP3)disampaikan sekaligus kepada Pemohon/Pelapor dan saksi Muhammad Erfan pada jam 09.00 Wita hari Kamis Tanggal 26 November 2015 di ruang Reserse Polres Jembrana oleh Bripka I Ketut Yoga Seputra, SH semestinya SP2HP tersebut diberikan kepada Pelapor tap yang terjadi pada diri Pemohon diberikan sekaligus 5 (lima) surat pada hari kamis tanggal 26 November 2015. Sehingga Pemohon hanya mengetahui perkembangan kasus terakhir melalui SP2HP tanggal 21 April 2015. Hal ini jelas menunjukkan kekurang profesionalan para Penyidik dan jelas merugikan Pemohon sebagai Pelapor dalam kasus ini. (Vide Bukti P-13, P-14, P-15, P-16) ; ----------------------
  9. Bahwa Pasal 263 ayat (2) KUHP : Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan segaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian ; ---------------------------------------------------------------
  10. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP ini dapat dijelaskan :-------------------------------------------------------------------------
    1. Yang dapat dipidana menurut pasal ini tidak hanya “memalsukan” surat (ayat 1) tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu ayat (2) sengaja maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang dia pergunakan itu palsu ; ----------------
    2. Sudah dianggap sebagai mempergunakan, ialah misalnya : menyerahkan surat itu ditempat dimana surat itu harus di butuhkan. Dalam hal menggunakan surat palsu ini pun harus juga dibuktikan, bahwa orang itu bertindak seolah–olah surat asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian ; -----------------------------------------

Kalau kita Kontruksikan pasal 263 ayat 2 ini sudah sangat nyata dan sangat jelas unsur Subjektifitas dan Objektifitas : -----------------

“Barang siapa” dalam hal ini pelaku diduga kuat adalah Terlapor Saudara Ahmad Jamil Bin H. Hairudin dan keluarga yang menguasai tanah dengan dasar surat hibah palsu ; --------------------

“Dengan segaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Unsur ini sudah terpenuhi karena Terlapor memakai surat hibah palsu untuk Menguasai Tanah dan dua kali dipergunakan sebagai dalih alat bukti terlapor dalam persidangan Kewarisan Perdata maupun dalam persidangan Perdata, yang dimuat dalam putusan Nomor 27/Pdt.G/2008/PA.Ngr, tanggal 5 Agustus 2008 dan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2009/PA.Ngr tanggal 19 Oktober 2009, dalam kasus ini akibat Terlapor menggunakan surat hibah palsu tersebut yang dirugikan adalah para ahli waris dari pihak keluarga Almarhum Afandi Bin Haji Nur termasuk Pelapor sebagai Pewaris sah/kedudukan hukum/legal Standing atas tanah di objek surat hibah palsu tersebut dan kedudukan Pelapor adalah sah sebagai Pihak Penerima waris sebagaimana telah diakui oleh Pengadilan Agama Negara dan Pengadilan Negeri Negara waktu proses sidang sengketa waris dan sengketa perdata sebelumnya. (Vide Bukti P-17, P-18 dan P-20) ; -------------

Untuk membuktikan surat hibah tersebut dalam kategori menggunakan surat palsu adalah berdasarkan keterangan Pemohon/Pelapor sendiri dan saksi Muhammad Erfan, dan para saksi ini telah di BAP oleh pemeriksa/penyidik pembantu dan saksi yang menyatakan bahwa dahulunya tanah tersebut adalah milik Bapak Almarhum Afandi bin Haji Nur lalu dikuasai Terlapor dengan dasar Surat Hibah Palsu, hal ini menurut saksi Bapak Suama dan Bapak Setat yang sudah di BAP oleh pemeriksa/penyidik pembantu POLRES Jembrana serta diperkuat oleh Pendapat ahli hukum tentang dan keterangan ahli Kepala Pos Cabang Negara serta hasil uji Forensik Laboratorium Polda Bali. (Vide Bukti P-10,P-11, P-19) ; ------------------------------------------------

Kalau kita kaji, dan telaah, sebenarnya setiap orang yang sudah bisa membaca, sehat secara jasmani dan rohani dengan melihat dan membaca surat hibah salinan asli sudah sangat patut dan layak untuk mengetahui, bahwa dengan banyak sekali kejanggalan – kejanggalan pada surat hibah tersebut, dan surat hibah tersebut diluar kenormalan baik secara hukum dan secara standar administrasi negara yang berlaku di Republik Indonesia, sesuatu yang wajar, kalau semua orang memberikan penilaian bahwa surat Hibah salinan asli tersebut adalah surat Hibah Salinan Palsu, apalagi dengan keluarnya hasil Uji Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dan semua pihak tidak boleh meragukan/mempertanyakan hasil uji Forensik Laboratorium Polda Bali, karena institusi ini merupakan institusi yang sangat ahli secara tekhnis, didukung oleh peralatan canggih bertaraf internasional, diakui keberadaan oleh hukum dan berada di struktur Polri khususnya Polda Bali, ketika hasil laboratorium Forensik mengeluarkan hasilnya, semua pihak harus menerima dan tentunya semua persyaratan materi dan formal terhadap objek yang diperiksa sudah terpenuhi, termasuk surat pembanding, keterangan pelapor, para saksi dan saksi ahli jadi tidak ada lagi ruang dan waktu untuk mempertanyakan/meragukan hal-hal yang berkenaan dengan persyaratan-persyaratan dan hasil uji laboratorium forensik Polda Bali tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2015 dan ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi Dr. Tarsim Tarigan, M.si, Komisaris Polisi Muhammad Mansyur, S.si, Inspektur Polisi Dua. I Komang Wibawa dan Inspektur Polisi Dua. I Komang Renta, SH. (Vide Bukti P-9, dan P-11) ; ------------------------------------

Berdasarkan fakta–fakta ini, sebenarnya Permohonan Pemohon sangat sederhana/simpel apabila pemeriksa/penyidik pembantu Polres Jembrana mau menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan yang dibingkai dalam hukum positif Indonesia ; ---------

Maka berdasarkan uraian PEMOHON seperti tersebut diatas, PEMOHON minta kiranya Yang Mulia Hakim yang menyidangkan Praperadilan Negeri Negara Bali pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan putusan :----------------------------------

  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan Pidana, maka terlebih dahulu :
    1. Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-persoon dalam sidang Praperadilan, dalam hal ini KAPOLRES JEMBRANA untuk di dengar keterangannya sehubungan dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/02/XI/2015/Reskrim. Tentang Penghentian Penyidikan ; ----------------------------------
  2. Selanjutnya memutuskan :-------------------------------------------------
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; --
  2. Menyatakan tidak sah SURAT KETETAPAN Nomor. S.Tap/02/XI/2015/Reskrim.Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 20 November 2015 ; -------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Proses penyidikan atas laporan Nomor : LP/204/VII/2012/Polres Jbr Tanggal 04 Juli 2012 ; --------------
  4. Membebankan semua biaya Praperadilan kepada TERMOHON ; -------------------------------------------------------------
  5. Jika pengadilan Negeri Negara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya