INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 355/Pdt.G/2025/PN Nga | RIZKI ADAM | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembarana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 355/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN SEWA HOTEL JIMBARWANA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA DENGAN PT. SEGARA INTERMASIONAL DEVELOPMENT dengan Nomor: 012/2472/Setda/2021 tanggal 22 November 2021, yang saat itu Pemerintah Kabupaten Jembrana diwakili oleh Drs. I Made Budiasa, M.Si. dan PT. Segara Internasional Development diwakili oleh RIZKI ADAM, selaku Direktur Utama adalah sah serta masih tetap dinyatakan berlaku bagi kedua belah pihak; --------------------
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat dari Tergugat Nomor: 032/991/BPKAD/2025 tertanggal 4 Desember 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Sewa Hotel Jimbarwana yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat dan menyatakan masih tetap berlaku sampai dengan batas yang ditentukan, yaitu tanggal 21 November 2026, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian Sewa Hotel Jimbarwana Nomor: 012/2427/Setda/2021 tanggal 22 November 2021 serta masih bisa diperpanjang sampai dengan lima tahun atau dapat diperpanjang hingga 22 November 2031 sesuai ketentuan dalam Pasal Pasal 3 ayat (2) Perjanjian Sewa Hotel Jimbarwana Nomor: 012/2427/Setda/2021;------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 10.105.515.230 (Sepuluh Milyar Seratus Lima Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah) sebagai kerugian marteriil dari Penggugat jikalau Tergugat tetap pada Surat Nomor: 032/991/BPKAD/2025 tertanggal 4 Desember 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Sewa Hotel Jimbarwana serta membayar kerugian immaterial sejumlah Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) kepada penggugat secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------
5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; --------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorraad); ---------------
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;--------------------------------------------------------
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan tegakkan keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
