Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
MOHAMAD ICHLASUL AMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1376/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ICHLASUL AMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. UDAYANA NO. 11 BANJAR TENGAH, KEC.NEGARA,KAB. JEMBRANA 82218

 

 
   


https://kejari-jembrana.kejaksaan.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM- 20/N.1.16/Eku.2/07/2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama Terdakwa               :        MOHAMAD ICHLASUL AMAL; Nomor Identitas                :        3506261210900001;

Tempat lahir                     :        Kediri;

Umur/Tanggal Lahir         :        25 Tahun / 13 Desember 1999; Jenis kelamin                             :        laki-laki;

Kebangsaan                      :        Indonesia;

Tempat tinggal                 :        Dusun Sumberagung, RT/RW 002/006, Desa Krecek, Kecamatan

Badas, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

A g a m a                           :        Islam;

Pekerjaan                          :        belum bekerja;

Pendidikan                        :        SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    • Tidak dilakukan penangkaan:
    • Tidak dilakukan peahanan oleh penyidik;
    • Tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntu Umum;

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL pada tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidna “yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, dilakukan pengecekan dan menemukan seseorang atas terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL, bahwa yang dikirim tersebut adalah bibit ikan lele yang berjumlah 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor yang dikirim dari Dusun Sumberagung, RT/RW 002/006, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur menuju Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan kendaraan Roda Empat Merek ISUZU, Tipe PHR 54 C BB, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Warna Putih, Nomor Polisi AG 8472 EL, Nomor Rangka MHCPHR54CKJ409747, Nomor Mesin E409747, atas nama ILHAM PUTRA PRATAMA.

Pada saat diintrogasi terdakwa MOHAMAD ICHLSULAMAL, saudara DODIK SUSANTO dan saudara MUHAMMAD FANY DEWANTARA tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele yang dibawa.;

 

 
 

 

 

 

    • Bahwa 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele yang dikirim dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur ke Bali tersebut dibawa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL sebagai pemilik bibit ikan lele tersebut bersama dengan saksi MUHAMMAD FANY DEWANTARA sebagai kernet dan saudara DODIK SUSANTO sebagai sopir;
    • Bahwa 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut akan dikirim ke pembeli atas nama I MADE SUKADANA yang beralamat di Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali;
    • Bahwa cara pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi AG 8472 EL berwarna putih yang mana pada bagian bak belakang diletakkan terpal berwarna biru selanjutnya diisi dengan air kemudian bibit ikan lele tersebut ditaruh disana yang mana pada bagian atas ditutup dengan paranet berwarna hitam selanjutnya berangkat menuju Bali melalui pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk;
    • Bahwa pemilik dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL;
    • Bahwa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL sebelumnya pernah melakukan pengiriman bibit ikan lele sebanyak 3 kali;
    • Bahwa harga dari bibit ikan lele yang terdakwa kirim dari Jawa ke Bali tersebut adalah Rp. 175,- per ekornya, sehingga harga keseluruhan sekitar Rp. 6.125.000,-;
    • Bahwa untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan dari pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut sekitar Rp. 2.625.000,- sudah keuntungan bersih, karena untuk biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli yaitu saudara I MADE SUKADANA sebasar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
    • Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengurusan sertifikat kesehatan ikan terhadap pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL yang mana ia adalah selaku pemilik bibit ikan lele tersebut sekaligus terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL yang melakukan pengiriman bibit ikan lele tersebut dari Dusun Sumberagung, RT/RW 002/006, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur menuju Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali;
    • Bahwa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL mengetahui bahwa wajib memperoleh surat izin karantina dan wajib melaporkan media pembawa berupa bibit ikan lele tersebut ke pejabat karantina;
    • Bahwa terhadap pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita tersebut Tidak di lengkapi dengan surat sertifikat kesehatan ikan;
    • Bahwa  berdasarkan  keterangan  ahli  IWAN  SUPRIADI,S.P.,M.Si  bahwa sertifikat Kesehatan Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Karantina Ikan setelah dilakukan Tindakan Karantina untuk Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa HPIK, yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK, memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL pada tanggal 27 Februari 2025 sekira

pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidna “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media

 

Pembawa kepada pejabat Karantina di Tempat pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, dilakukan pengecekan dan menemukan seseorang atas terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL, bahwa yang dikirim tersebut adalah bibit ikan lele yang berjumlah 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor yang dikirim dari Dusun Sumberagung, RT/RW 002/006, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur menuju Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan kendaraan Roda Empat Merek ISUZU, Tipe PHR 54 C BB, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Warna Putih, Nomor Polisi AG 8472 EL, Nomor Rangka MHCPHR54CKJ409747, Nomor Mesin E409747, atas nama ILHAM PUTRA PRATAMA.

Pada saat diintrogasi terdakwa MOHAMAD ICHLSULAMAL, saudara DODIK SUSANTO dan saudara MUHAMMAD FANY DEWANTARA tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele yang dibawa.;

    • Bahwa 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele yang dikirim dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur ke Bali tersebut dibawa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL sebagai pemilik bibit ikan lele tersebut bersama dengan saksi MUHAMMAD FANY DEWANTARA sebagai kernet dan saudara DODIK SUSANTO sebagai sopir;
    • Bahwa 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut akan dikirim ke pembeli atas nama I MADE SUKADANA yang beralamat di Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali;
    • Bahwa cara pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi AG 8472 EL berwarna putih yang mana pada bagian bak belakang diletakkan terpal berwarna biru selanjutnya diisi dengan air kemudian bibit ikan lele tersebut ditaruh disana yang mana pada bagian atas ditutup dengan paranet berwarna hitam selanjutnya berangkat menuju Bali melalui pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk;
    • Bahwa pemilik dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL;
    • Bahwa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL sebelumnya pernah melakukan pengiriman bibit ikan lele sebanyak 3 kali;
    • Bahwa harga dari bibit ikan lele yang terdakwa kirim dari Jawa ke Bali tersebut adalah Rp. 175,- per ekornya, sehingga harga keseluruhan sekitar Rp. 6.125.000,-;
    • Bahwa untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan dari pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut sekitar Rp. 2.625.000,- sudah keuntungan bersih, karena untuk biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli yaitu saudara I MADE SUKADANA sebasar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
    • Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengurusan sertifikat kesehatan ikan terhadap pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele tersebut adalah terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL yang mana ia adalah selaku pemilik bibit ikan lele tersebut sekaligus terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL yang melakukan pengiriman bibit ikan lele tersebut dari Dusun Sumberagung, RT/RW 002/006, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur menuju Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali;
    • Bahwa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL mengetahui bahwa wajib memperoleh surat izin karantina dan wajib melaporkan media pembawa berupa bibit ikan lele tersebut ke pejabat karantina;
    • Bahwa terhadap pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita tersebut Tidak di lengkapi dengan surat sertifikat kesehatan ikan;
    • Bahwa  berdasarkan  keterangan  ahli  IWAN  SUPRIADI,S.P.,M.Si  bahwa sertifikat Kesehatan Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Karantina Ikan setelah dilakukan Tindakan Karantina untuk Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa HPIK, yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK, memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. Bahwa yang

 

dimaksud dengan melapor dan menyerahkan Media Pembawa adalah setiap orang yang akan melalulintaskan Media Pembawa, wajib memberitahu dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina

    • Bahwa terdakwa MOHAMAD ICHLASUL AMAL terhadap pengiriman 35.000 (tiga puluh lima ribu) ekor bibit ikan lele pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita tersebut tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa berupa bibit ikan lele tersebut kepada Pejabat karantina Ikan yang berada di pelabuhan Ketapang dan di pelabuhan Gilimanuk;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

 

Negara, 01 Agustus2025 Penuntut Umum

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura SH MH Jaksa Muda / 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya