Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Nga 1.I PUTU SUDIARSANA
2.I MADE SUARDANA
3.I KOMANG SUANTARA
NI NENGAH NORSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Nga
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU SUDIARSANA
2I MADE SUARDANA
3I KOMANG SUANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I PUTU SUDIARSANA
2Nyoman Arya Merta, S.H.I MADE SUARDANA
3Nyoman Arya Merta, S.H.I KOMANG SUANTARA
Tergugat
NoNama
1NI NENGAH NORSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2.Menetapkan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1722, luas 500 m2, diatasnamakan Tergugat (NI NENGAH NORSI), terletak di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik Nengah Merta
Sebelah Selatan : Tanah Milik Nengah Merta
Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Rempeg
Adalah Syah tanah warisan;----------------------------------------------------------------
3.Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1722, luas 500 m2, diatasnamakan Tergugat (NI NENGAH NORSI), terletak di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana adalah sah dan berharga;-----------------------
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak