Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
MASRIPIYAL HAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 259/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIPIYAL HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

          "Demi Keadilan dan Kebenaran”

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                       P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 33 /Jbr/Eku.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

MASRIPIYAL HAKIM

Nomor Identitas

:

5101010607900007

Tempat lahir

:

Pengambengan

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 06 Juli 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SD (berijasah)

    

    

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan
        2. Penahanan
  • Penyidik

:

 

:

----

 

Tidak dilakukan penahanan

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, Sejak tanggal 16-01-2024 s/d 04-02-2024

 

  • Perpanjangan Ketua PN Negara

:

Tahanan Kota, Sejak tanggal 05-02-2024 s/d 05-03-2024

 

 

  1. DAKWAAN

 

------Bahwa terdakwa MASRIPIYAL pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di SPBU Banyubiru Nomor 54.822.05 yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang Disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 terdakwa beramgkat pukul 06.30 wita dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dan sekira pukul 07.00 wita terdakwa sampai di SPBU Banyubiru No. 54.822.05 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna biru kombinasi hitam DK 3474 ZI langsung mengikuti antrean untuk mengisi BBM jenis pertalite dan sebelumnya terdakwa memang mengosongkan tangki motor terdakwa dan meminta kepada pegawai SPBU untuk mengisi tangki motor secara full dengan isian 12 (dua belas) liter dengan harga Rp 120.000,-(seratus dua pulu ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah tangki sepeda motor Yamahan Bison telah terisi BBM jenis pertalite secara full terdakwa langsung pergi menuju tempat kos yang terdakwa sewa di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, kemudian setelah sampai di kos terdakwa langsung memindahkan BBM jenis pertalite yang telah terdakwa beli tersebut ke dalam jerigen yaitu dengan cara setelah tutup tangki minyak pada sepeda motor Yamaha Bison dibuka selanjutnya salah satu ujung selang dimasukan dalam tangki sepeda yang berisi niyak lalu ujung satunya disedot dengan menggunakan mulut sehingga minyak akan mengalir melalui selang dan minyak yang telah mengalir pada selang tersebut ditampung dalam jerigen dan tiap-tiap jerigen diisi sekitar 35 (tiga puluh lima) liter pertalite dan terdakwa kembali melakukan hal yang sama tersebut secara berulang-ulang sebanyak 9 (sembilan) kali dengan mengikuti antrian sehingga dari pihak pegawai SPBU tersebut tidak mencurigai kegiatan yang terdakwa lakukan dan terdakwa lakukan hingga pada pukul 14.30 wita sehingga terdakwa dapat mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan jumlah 105 (seratus lima) liter;

 

  • Bahwa terdakwa menyewa kamar kos yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang terdakwa gunakan kamar kos tersbut untuk menampung BBM jenis pertalite bersama dengan saksi ROWI HATUL AKWAM (berkas perkara terpisah) dengan membayar sewa kos secara harian sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan cara pungutan;

 

  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengisi dan mengumpulkan BBM jenis pertalite sudah sejak 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan BBM jenis pertalite sebanyak 105 (seratus lima) liter terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari sebagai seorang nelayan dan sisanya terdakwa jual kembali dengan harga Rp 11.000,-(sebelas ribu rupiah) perliter pada kios milik terdakwa dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan setiap liternya dalam pembelian BBM jenis pertalite sebanyak Rp 1.000,-(seribu rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa telah mengangkut BBM yang bersubsidi Pemerintah tanpa ijin dan juga terdakwa menjual BBM tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan untuk mendapatkan keuntungan sehingga atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana yaitu saksi I PUTU MARDIANA dan saksi PUTU JODHI ARI SETIAWAN mengamankan dan membawa terdakwa beserta 3 (tiga) buah jerigen warna biru isian 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing berisi kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis pertalite  dengan total kurang lebih sebanyak 105 (seratus lima) liter dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna biru kombinasi hitam DK 3474 ZI milik terdakwa ke Polres Jembrana.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Negara, 22 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19860205 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya