INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 191/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.MUJI 2.BUATI 3.BOINI 4.SUMIRAN 5.KATEMI 6.GEMIYANTI 7.EDI SUPRAPTO 8.SITAM 9.MASTUR HARIYONO 10.NONIK IRAWATI 11.SUTRISNO |
SUKEMI YANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat adalah syah para ahli waris dari alamarhum Pak Karsi;
3. Menyatakan hukum bahwa warisan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1285, luas 20.000 M2, atas nama Pak Karsi (almarhum), terletak di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Hak Milik
- Timur : Jalan
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Hak Milik
Untuk dibagi antara Para Penggugat dan Tergugat sesuai pernyataan Pembagian Warisan adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;-
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
