Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Nga | 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H. 2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. |
HERI KISWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Nga | |||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 815/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2025 | |||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-20/N.1.16/Eoh.2/05/2025
Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan
: HERI KISWANTO : 3515112005900003
Tempat lahir : Dusun Gamping Kulon Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 20 Mei 1990 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Gamping Kulon, RT/RW : 007/002, Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Privinsi Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMK
Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 : Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025
Bahwa terdakwa ingin mengambil uang milik saksi korban RITAWATI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di warung lalapan FARHAN milik saksi korban RITAWATI yang beralamat di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau tetap untuk menguasai barang yang dicuri, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
masuk ke dalam warung lalapan setelah terdakwa berada di dalam warung terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan saksi korban RITAWATI dan saksi SRI WIGATI, selanjutnya terdakwa meminjam korek api kepada saksi korban RITAWATI namun pada saat itu saksi korban RITAWATI mengatakan kepada terdakwa jika saksi korban RITAWATI tidak mempunyai korek api, kemudian terdakwa disuruh oleh saksi korban RITAWATI untuk menghidupkan rokok terdakwa di kompor gas yang ada didalam warung lalapan, selanjutnya setelah terdakwa selesai menghidupkan rokok terdakwa keluar dari warung lalapan bertujuan untuk mengambil tas warna hitam di dasboat depan sepeda motor yang terdakwa kendarai.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Negara,16 Mei 2025 Penuntut Umum,
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001
|
|||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |