Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 532/N.1.16/Enz.2/07/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
FATHULAH Alias ATUL
3174031611101017
|
Tempat lahir
|
:
|
Loloan Barat
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 tahun / 01 Januari 1970
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
- Kemang Timur Rt/Rw.010/003, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kabupaten /Kota Jakarta Selatan,
- Perumahan Huma Lestari Baluk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Mei 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak Tgl 01 Juni 2024 s/d Tgl. 20 Juni 2024
|
|
|
:
|
Sejak Tgl. 21 Juni 2024 s/d Tgl. 30 Juli 2024
|
|
|
:
|
Sejak Tgl. 29 Juli 2024 s/d Tgl.17 Agustus 2024
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Negara di Negara
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa FATHULLAH Alias ATUL pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi Ilham Aris Darmawan dan istrinya dirumah terdakwa di Perumahan Huma Lestari Bauk, Desa Baluk, Kecamatan Negara saat sedang mengobrol dengan istri siri terdakwa, kemudian saksi Ilham Aris Darmawan disuruh oleh istrinya untuk membeli nasi di daerah Loloan Barat dan pada saat saksi Ilham Aris Darmawan akan berangkat untuk membeli nasi terdakwa mengatakan akan ikut membeli nasi. Kemudian terdakwa langsung dibonceng oleh saksi Ilham Aris Darmawan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4446 ZF lalu dalam perjalanan terdakwa menyuruh saksi Ilham Aris Darmawan untuk melewati jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan setelah masuk ke dalam gang I dimana lokasi tersebut adalah tempat terdakwa mengambil sabu sesuai kesepakatan terdakwa dengan saksi Ngok;
- Bahwa setelah sampai dilokasi tersebut, terdakwa meminta saksi Ilham Aris Darmawan untuk berhenti dengan alasan terdakwa ingin kencing, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke tempat pembungkus rokok InMild yang didalamnya berisi sabu-sabu dan setelah terdakwa menemukan pembungkus rokok tersebut kemudian terdakwa ambil dan pegang menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian pada saat terdakwa akan naik sepeda motor yang saksi Ilham Aris Darmawan kemudikan sekira pukul 21.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Ilham Aris Darmawan ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ida Bagus Gede Wimbardi ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gr brutto atau 0,98 gr netto dikemas menggunakan 1 (satu) buah pembungkus rokok In Mild yang diamankan dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor sim 085759732505 diamankan dari saku celana terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4446ZF beserta kunci kontak dikendarai oleh saksi Ilham Aris Darmawan yang membonceng terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gr brutto atau 0,98 gr netto dengan cara memesan melalui pesan di whasaap kepada saksi Ngok dan untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut terdakwa transfer melalui BRI link ke nomor rekening yang diberikan oleh saksi Ngok. Kemudian setelah mentransfer uang dengan jumlah Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) paket narkotika tersebut terdakwa ambil di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan sesuai dengan alamat dan petunjuk yang diberikan saksi Ngok melalui pesan whasaap dan terdakwa rencana akan menggunakan sendiri narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa pernah membeli sebanyak 4 (empat) kali kepada saksi Ngok, yang pertama pada bulan Januari 2024, kedua bulan Maret 2024, ketiga pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 dan yang keempat pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dan terdakwa sudah memakai narkotika jenis sabu-sabu sudah sejak tahun 2022;
- Bahwa terdakwa sebelum ditangkap terakhir menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 bertempat di sebuah gubug yang ada dikebun milik orang di Desa Perancak;
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine tanggal 31 Mei 2024, bertempat diruangan Sat Reskrimnarkoba Jembrana, telah melakukan pengetesan terhadap urine milih FATHULLAH Alias atul dengan menggunakan alat tes kit urine merk DOA TEST dengan hasil positif (+) mengandung narkotika;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB-748/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5034/2024/NF berupa kristal bening serta seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkiotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa untuk menyimpan atau menggunakan Narkotika golongan I terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa FATHULLAH Alias ATUL pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi Ilham Aris Darmawan dan istrinya dirumah terdakwa di Perumahan Huma Lestari Bauk, Desa Baluk, Kecamatan Negara saat sedang mengobrol dengan istri siri terdakwa, kemudian saksi Ilham Aris Darmawan disuruh oleh istrinya untuk membeli nasi di daerah Loloan Barat dan pada saat saksi Ilham Aris Darmawan akan berangkat untuk membeli nasi terdakwa mengatakan akan ikut membeli nasi. Kemudian terdakwa langsung dibonceng oleh saksi Ilham Aris Darmawan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4446 ZF lalu dalam perjalanan terdakwa menyuruh saksi Ilham Aris Darmawan untuk melewati jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan setelah masuk ke dalam gang I dimana lokasi tersebut adalah tempat terdakwa mengambil sabu sesuai kesepakatan terdakwa dengan saksi Ngok;
- Bahwa setelah sampai dilokasi tersebut, terdakwa meminta saksi Ilham Aris Darmawan untuk berhenti dengan alasan terdakwa ingin kencing, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke tempat pembungkus rokok InMild yang didalamnya berisi sabu-sabu dan setelah terdakwa menemukan pembungkus rokok tersebut kemudian terdakwa ambil dan pegang menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian pada saat terdakwa akan naik sepeda motor yang saksi Ilham Aris Darmawan kemudikan sekira pukul 21.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Ilham Aris Darmawan ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Ida Bagus Gede Wimbardi ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gr brutto atau 0,98 gr netto dikemas menggunakan 1 (satu) buah pembungkus rokok In Mild yang diamankan dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor sim 085759732505 diamankan dari saku celana terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4446ZF beserta kunci kontak dikendarai oleh saksi Ilham Aris Darmawan yang membonceng terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gr brutto atau 0,98 gr netto dengan cara memesan melalui pesan di whasaap kepada saksi Ngok dan untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut terdakwa transfer melalui BRI link ke nomor rekening yang diberikan oleh saksi Ngok. Kemudian setelah mentransfer uang dengan jumlah Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) paket narkotika tersebut terdakwa ambil di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan sesuai dengan alamat dan petunjuk yang diberikan saksi Ngok melalui pesan whasaap dan terdakwa rencana akan menggunakan sendiri narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa pernah membeli sebanyak 4 (empat) kali kepada saksi Ngok, yang pertama pada bulan Januari 2024, kedua bulan Maret 2024, ketiga pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 dan yang keempat pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dan terdakwa sudah memakai narkotika jenis sabu-sabu sudah sejak tahun 2022;
- Bahwa terdakwa sebelum ditangkap terakhir menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 bertempat di sebuah gubug yang ada dikebun milik orang di Desa Perancak;
- Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan narkotika yaitu pertama sabu terdakwa masukkan ke dalam pipa kaca yang ada pada bong, kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sampai keluar asap selanjutnya asapnya terdakwa hisap dengan mulut seperti orang sedang merokok yang terdakwa lakukan secara berulang-ulang sampai sabu dan asapnya habis;
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine tanggal 31 Mei 2024, bertempat diruangan Sat Reskrimnarkoba Jembrana, telah melakukan pengetesan terhadap urine milih FATHULLAH Alias atul dengan menggunakan alat tes kit urine merk DOA TEST dengan hasil positif (+) mengandung narkotika;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB-748/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5034/2024/NF berupa kristal bening serta seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkiotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, Agustus 2024
Penuntut Umum,
NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001
|
|