Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Nga Ni Wayan Rayuk alias Men Sandiya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Rayuk alias Men Sandiya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ihza Kriptie Adhela, S.HNi Wayan Rayuk alias Men Sandiya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama dalam Sertipikat Hak Milik Milik Nomor Nomor 1735 Luas 1425 m2 atas nama MEN SANDIYA terletak di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101034107430081 yakni NI WAYAN RAYUK adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
Demikian permohonan ini dibuat atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Negara dihaturkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak