Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Miranda Widyawati,S.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
GERU AGUS GERLAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1094/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAANNo. REG. PERKARA: PDM-29 /N.1.16/Eoh.2/06/2025
Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan
: GERU AGUS GERLAWAN: 351004280910002
Tempat lahir : Banyuwangi Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 28 September 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Sesuai KTP di Perum Puri Kertosari Asri Blok C-5, RT/RW 005/004 Kel/Desa Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
Juli 2025.
Juli 20225.
----------------- Bahwa Terdakwa GERU AGUS GERLAWAN, Pertama pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di halaman depan rumah milik KARTIKA SARI yang beralamatkan di Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, yang Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.45 WITA bertempat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang 1 Lingkungan Loloan timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
langsung mengendarai sepeda motor tersebut melintasi Jalan Tangkuban Perahu Gang 1 Lingkungan Loloan Timur Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.
saksi RULANDO PALEVA SETIARLY. Namun karena saksi KHUSNUL KHOTIMAH berusaha mengejar Terdakwa sambil berteriak “jambret.. jambret”, membuat Terdakwa menjadi takut dan panik sehingga Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju dan kencang sehingga menabrak kendaraan yang sedang dikendarai oleh saksi I KETUT ARDIKA, kemudian Terdakwa terjatuh bersamaan dengan 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang digigit oleh Terdakwa juga terjatuh. Bahwa selanjutnya Terdakwa segera bangkit dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E-1149804 milik saksi RULANDO PALEVA SETIARLY, dan meninggalkan menggigit 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hitam dengan imei 1 352129771435113, imei 2 352507721435111, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
serta 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hitam dengan imei 1 352129771435113, imei 2 352507721435111, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH tersebut adalah untuk dimiliki.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
MIRANDA WIDYAWATI, S.H.Ajun Jaksa NIP. 19970916 202012 2 015 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |