Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
GERU AGUS GERLAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1094/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERU AGUS GERLAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                       P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-29 /N.1.16/Eoh.2/06/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     GERU AGUS GERLAWAN

:     351004280910002

 

Tempat lahir                                             :     Banyuwangi

Umur/tanggal lahir                                    :     43 Tahun / 28 September 1981

Jenis kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                    :     Indonesia

Tempat tinggal                                         : Sesuai KTP di Perum Puri Kertosari Asri Blok C-5, RT/RW 005/004 Kel/Desa Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

Agama                                                     :  Islam

Pekerjaan                                                  :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                               :  SMA (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 05 Mei 2025 oleh Penyidik Polres Jembrana.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025.
      • Perpanjangan PU                     :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d 03

Juli 2025.

      • Penuntut Umum                      :     Rutan Klas II B Negara sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 07

Juli 20225.

 

  1. DAKWAAN:

----------------- Bahwa Terdakwa GERU AGUS GERLAWAN, Pertama pada hari Minggu tanggal 04 Mei

2025 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di halaman depan rumah milik KARTIKA SARI yang beralamatkan di Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, yang Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.45 WITA bertempat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang 1 Lingkungan Loloan timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa Pertama, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang sedang mengamen di seputaran Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana yang mana pada saat Terdakwa melintas di depan rumah milik KARTIKA SARI, Terdakwa melihat sedang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E- 1149804 milik saksi RULANDO PALEVA SETIARLY, dengan keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya yaitu 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Karisma dengan No Pol DK 2453 QP dengan gantungan kunci bertuliskan TRACKTION yang masih menempel/ nyantol di rumah jok sepeda motor, karena keadaan sepi kemudian Terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi RULANDO PALEVA SETIARLY mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memutar kunci kontak ke arah kanan lalu menstater sepeda motor tersebut setelah mesinnya hidup Terdakwa

 

langsung mengendarai sepeda motor tersebut melintasi Jalan Tangkuban Perahu Gang 1 Lingkungan Loloan Timur Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.

  • Bahwa Kedua, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.45 WITA, saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E-1149804 milik saksi RULANDO PALEVA SETIARLY tersebut, Terdakwa yang sedang melintas di Jalan Tangkuban Perahu Gang 1 Lingkungan Loloan Timur Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, didahului/ disalip oleh saksi KHUSNUL KHOTIMAH, yang mana Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam terletak di dasboard motor depan sebelah kiri. Kemudian Terdakwa segera melaju lalu memepet kendaraan saksi KHUSNUL KHOTIMAH dari sebelah kiri kemudian Terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi KHUSNUL KHOTIMAH mengambil 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam terletak di dasboard motor depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menggigit 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam tersebut sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E-1149804 milik

saksi RULANDO PALEVA SETIARLY. Namun karena saksi KHUSNUL KHOTIMAH berusaha mengejar Terdakwa sambil berteriak “jambret.. jambret”, membuat Terdakwa menjadi takut dan panik sehingga Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju dan kencang sehingga menabrak kendaraan yang sedang dikendarai oleh saksi I KETUT ARDIKA, kemudian Terdakwa terjatuh bersamaan dengan 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang digigit oleh Terdakwa juga terjatuh. Bahwa selanjutnya Terdakwa segera bangkit dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E-1149804 milik saksi RULANDO PALEVA SETIARLY, dan meninggalkan menggigit 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hitam dengan imei 1 352129771435113, imei 2 352507721435111, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma NF 125 D warna hitam, tahun 2003, No Pol DK 2453 QP dengan Noka : MH1JB21133K152133, Nosin : JB21E-1149804 milik saksi RULANDO PALEVA SETIARLY,

serta 1 (satu) buah dompet rajutan benang bewarna merah muda, merah, dan hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A04e warna hitam dengan imei 1 352129771435113, imei 2 352507721435111, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi KHUSNUL KHOTIMAH tersebut adalah untuk dimiliki.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi RULANDO PALEVA SETIARLY mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan saksi KHUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

 

 

 

Negara, 20 Juni 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

MIRANDA WIDYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970916 202012 2 015

Pihak Dipublikasikan Ya