INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Nga | I Ketut Suarna | 1.I Gusti Ngurah Alit Sukerata 2.I Gusti Ngurah Putu Guna Sastrawan |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris dari I Wayan Subanda (Alm);
3. Menyatakan hukum tanah sengketa huruf A dan huruf B yaitu:
A. Sertifikat Hak Milik Nomor 94 Desa Medewi, GS tanggal 5 Juli 1976, No. Agr/N/IV.3/183/1976, dengan luas: 18660 M2 atas nama I Wayan Subanda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : I Ketut Winata
Sebelah Timur : I Gusti Kade Widia
Sebelah Barat : I Wayan Subanda
B. Sertifikat Hak Milik Nomor 99 Desa Medewi, GS tanggal 5 Juli 1976, No. Agr/N/IV.3/182/76, dengan luas: 6000 M2 atas nama I Wayan Subanda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : I Ketut Winata
Sebelah Timur : I Wayan Subanda
Sebelah Barat : M. Weder
Yang selanjutnya disebut tanah sengketa huruf A dan huruf B adalah sah harta peninggalan I Wayan Subanda (Alm);
4. Menyatakan hukum Penggugat berhak mewarisi tanah sengketa huruf A dan huruf B merupakan harta peninggalan dari I Wayan Subanda (Alm);
5. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
Kerugianan Materiil sebesar Rp 468.000.000,- (empat ratu enam puluh delapan juta rupiah)
Kerugian Inmateriil sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah sengketa huruf A dan huruf B kepada Penggugat secara sukarela dan apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding dan kasasi
Atau;
apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |