Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1558/N.1.16/Eku.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 22/N.1.16/Eku.2/08/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     SUGIONO

:     8172022504900002

 

Tempat lahir                                        :     Banyuwangi

Umur/tanggal lahir                              :     35 Tahun / 25 April 1990

Jenis kelamin                                      :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :     Indonesia

Tempat tinggal                                    : Dudun Krajan, RT. 002, RW. 008, Kelurahan/Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi

Agama                                                :     Islam

Pekerjaan                                            :     Buruh Harian Lepas (Cleaning Service ASDP)

Pendidikan                                          :     SMA (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 21 Juli 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :     Di Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 10 Agustus 2025

s/d 29 Agustus 2025

      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 27

Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa SUGIONO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 07.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat telah terjadi peredaran obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y”, kemudian berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Kawasan Gilimanuk melakukan penyelidikan. Sehingga pada waktu dan tempat tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Kawasan Gilimanuk berhasil mengamankan terdakwa, Dimana ditemukan barang bukti berupa obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir yang

 

dibungkus menggunakan kertas minyak yang diikat dengan karet gelang, didalamnya bungkus kertas minyak berisi 5 (lima) kantong plastic, masing-masing kantong plastik berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa simpan di saku dalam jaket jeans yang terdakwa pakai.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, diketahui terdakwa mendapatkan obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut dengan cara memesan/membeli dari EFAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, lalu terdakwa membayar kepada EFAN (DPO) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” dengan cara menunggu pembeli yang akan mendatangi terdakwa saat terdakwa sedang bekerja di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian terdakwa memberikan obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sesuai dengan pesanan dari pembeli. Terdakwa menjual dalam 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” agar dapat dijual kembali oleh terdakwa hingga mendapat keuntungan dan digunakan untuk membayar hutang-hutang.
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sejak 2 (dua) bulan lalu, dengan tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.25.0002 yang dikeluarkan oleh BPOM di Denpasar pada tanggal 21 Juli 2025 dan di tandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., terhadap pil warna putih berisi logo Y didapatkan kesimpulan bahwa contoh tersebut mengandung Triheksifenidil HCI 3,95 mg/tablet, dibenarkan ahli Dra. Desak Ketut Andika Andayani, Apt., bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, dikarenakan persyaratan keamanan ditentukan mulai dari proses pembuatan dengan menerapkan cara produksi obat yang baik sampai diperedaran kondisinya sesuai dengan saat produksi/tidak rusak, pada label obat atau brosur yang antara lain berisi khasiat obat, sedangkan untuk kemanfaatan dan mutu dapat dikatahui dari hasil uji laboratorium dan obat telah terdaftar di BPOM dan nomor pendaftaran dicantumkan pada label serta ada masa kadaluwarsanya. Obat yang diperlihatkan tidak berisi label dan informasi lain serta kemasannya tanpa segel.

 

--------------Perbuatan Terdakwa SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------

 

ATAU KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa SUGIONO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 07.45 WITA atau

setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat telah terjadi peredaran obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y”, kemudian berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Kawasan Gilimanuk melakukan penyelidikan. Sehingga pada waktu dan tempat tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Kawasan Gilimanuk berhasil mengamankan terdakwa, Dimana ditemukan barang bukti berupa obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir yang dibungkus menggunakan kertas minyak yang diikat dengan karet gelang, didalamnya bungkus kertas minyak berisi 5 (lima) kantong plastic, masing-masing kantong plastik berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa simpan di saku dalam jaket jeans yang terdakwa pakai.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, diketahui terdakwa mendapatkan obat/pil berwarna

putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut dengan cara

 

memesan/membeli dari EFAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, lalu terdakwa membayar kepada EFAN (DPO) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” agar dapat dijual kembali oleh terdakwa hingga mendapat keuntungan dan digunakan untuk membayar hutang-hutang.
  • Bahwa terdakwa menjual obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” dengan cara menunggu pembeli yang akan mendatangi terdakwa saat terdakwa sedang bekerja di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian terdakwa memberikan obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” sesuai dengan pesanan dari pembeli. Terdakwa menjual dalam 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 500 (lima ratus) butir obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” tersebut telah disisihkan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil untuk dijadikan sample dalam pengujian laboratorium terkait kandungannya termasuk kategori Sediaan Farmasi yaitu Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.25.0002 yang dikeluarkan oleh BPOM di Denpasar pada tanggal 21 Juli 2025 dan di tandatangani oleh Drs. I Made Muliada, Apt., terhadap pil warna putih berisi logo Y didapatkan kesimpulan bahwa contoh tersebut mengandung Triheksifenidil HCI 3,95 mg/tablet, dibenarkan ahli Dra. Desak Ketut Andika Andayani, Apt.
  • Bahwa syarat yang harus dipenuhi agar Sediaan Farmasi berupa Obat/pil berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” dapat diedarkan dan/atau didistribusikan berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijazah di bidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh instansi/Lembaga yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan/atau kewenangan dalam hal praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau memperjualbelikan/ mengedarkan/ mendistribusikan bebas terhadap obat/pil warna putih berlogo huruf Y tersebut sehingga Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dapat malakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian terhadap obat/pil tersebut secara bebas karena harus dengan menggunakan resep dokter.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

Negara, 08 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020

Pihak Dipublikasikan Ya