Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Ketut Nosen
2.Ni Nyoman Tori
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Nosen
2Ni Nyoman Tori
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang Bernama Ni Luh Ayu Artini, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jembrana, pada tanggal 08 Agustus 2007, yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Nosen dan Ni Nyoman Tori, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang Bernama I Kade Agus Endra Ardiana, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jembrana, pada tanggal 10 Desember 1996, yang lahir dari pasangan suami istri I Kade Suama dan Ni Luh Bakti
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak