Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Nga NI WAYAN SUERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN SUERI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Puncak Sari I, No. 2006 tanggal 19 Februari 2021 yang diuraikan dalam surat ukur No. 10/Pg tanggal 29 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk dan telah mendapatkan pengesahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi dengan ukuran panjang 19,45 meter, lebar 5,35 meter, dalam 1,67 meter, Tonase Kotor 30 GT, Tonase Bersih 9 NT, tanda selar GT.30 No. 10/Pg yang dibuat di Perancak pada tahun 2014 dari kayu, dilengkapi dengan mesin induk merk Yanmar sebanyak 4 (empat) unit, daya masing-masing 26 PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia, nama pemilik Ni Wayan Sueri berkedudukan di Banjar Mekarsari Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana telah hilang di rumah pemohon pada 8 Desember 2025 pukul 20:15 WITA
3. Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi untuk menerbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Pengganti No. 2006 tanggal 19 Februari 2021;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak