Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
HERI KISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 815/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI KISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-20/N.1.16/Eoh.2/05/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     HERI KISWANTO

:     3515112005900003

 

Tempat lahir                                             :     Dusun Gamping Kulon

Umur/tanggal lahir                                    :     34 Tahun/ 20 Mei 1990

Jenis kelamin                                            :     Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                  :     Indonesia

Tempat tinggal                                         : Dusun Gamping Kulon, RT/RW : 007/002, Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Privinsi Jawa Timur

Agama                                                     :     Islam

Pekerjaan                                                 :     Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                               :     SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 14 Maret 2025

 

    1. Penahanan Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum

 

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 April 2025 s/d 12 Mei 2025

:     Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa terdakwa ingin mengambil uang milik saksi korban RITAWATI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di warung lalapan FARHAN milik saksi korban RITAWATI yang beralamat di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau tetap untuk menguasai barang yang dicuri, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa HERI KISWANTO berangkat dari Denpasar menuju ke Jawa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah dengan plat nomor No Pol B 3471 FWM milik terdakwa selanjunya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita dalam perjalanan menuju ke jawa terdakwa melihat warung lalapan FARHAN milik saksi korban RITAWATI yang beralamat di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa berhenti di warung lalapan FARHAN pada saat terdakwa berdiri di depan warung lalapan FARHAN saksi korban RITAWATI menghampiri terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa warungnya sudah mau tutup, melihat keadaan warung lalapan FARHAN milik saksi korban sepi pembeli, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang di warung lalapan FARHAN milik saksi korban, selanjutnya terdakwa tetap memaksa untuk
           
           
 
 

masuk ke dalam warung lalapan setelah terdakwa berada di dalam warung terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan saksi korban RITAWATI dan saksi SRI WIGATI, selanjutnya terdakwa meminjam korek api kepada saksi korban RITAWATI namun pada saat itu saksi korban RITAWATI mengatakan kepada terdakwa jika saksi korban RITAWATI tidak mempunyai korek api, kemudian terdakwa disuruh oleh saksi korban RITAWATI untuk menghidupkan rokok terdakwa di kompor gas yang ada didalam warung lalapan, selanjutnya setelah terdakwa selesai menghidupkan rokok terdakwa keluar dari warung lalapan bertujuan untuk mengambil tas warna hitam di dasboat depan sepeda motor yang terdakwa kendarai.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menaruh tas yang di ambil di atas kursi dekat pintu masuk warung setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau cuter warna dengan gagang warna merah yang ada didalam tas warna hitam milik terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian membawa pisau cuter masuk kedalam warung lalapan setelah berada di dalam warung terdakwa berdiri di dekat laci tempat penyimpanan uang berjualan sambil memegang 1 (satu) buah pisau cuter warna dengan gagang warna merah bertujuan untuk menakutnakuti saksi RITAWATI dan saksi SRI WIGATI agar mau menyerahkan uang hasil penjualan. Selanjutnya saat itu saksi SRI WIGATI sedang berdiri didepan laci tempat penyimpanan uang berjualan, kemudian saksi korban RITAWATI melihat terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau cuter saksi korban langsung berlari lewat belakang warung lalapan sambil berteriak meminta pertolongan, selanjutnya melihat saksi korban berlari lewat belakang warung lalapan sambil berteriak meminta pertolongan terdakwa langsung panik keluar dari warung lalapan selanjutnya terdakwa langsung pergi kearah barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah dengan plat nomor No Pol B 3471 FWM milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban RITAWATI dan saksi SRI WIGATI merasa ketakutan.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Negara,16 Mei 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya