Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYONO pada Hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 07.30 wita atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Pos II Pemeriksaan Bus pada pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, termasuk Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang memeriksa dan mengadili perkara, karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
|