Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
”Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 393/JBR/Enz.2/06/2024.
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama
|
:
|
DEWA PUTU KAWIT SURYA WIRANATA Alias KAWIT
|
NIK
|
:
|
5101013105920008
|
Tempat Lahir
|
:
|
Negara , Jembrana
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun/ 31 Mei 1992.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki .
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gatot Subroto Gang I, No.4, RT/RW-, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA .
|
TERDAKWA II
Nama
|
:
|
KOMANG VINITA DEVIYANTI
|
NIK
|
:
|
5101054407950002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun/4 Juli 1995.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan .
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pulau Buru Nomor 18, Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA .
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Negara
- Ditahan oleh Penuntut Umum.
|
|
:
:
:
:
:
|
Tanggal 3 April 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 4 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 2 Juni 2024.
Rutan Negara Klas II B Negara, sejak tanggal 3 Juni 2024 s/d 2 Juli 2024.
Rutan Negara Klas II B Negara, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah terdakwa Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti yang merupakan perantara jual beli Narkotika dan mendapatkan 1 (satu) paket sabu dari seseorang yang bernama RIAN selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa II Komang Vinita Deviyanti pecah menjadi 6 (enam) paket kemudian para terdakwa tawarkan kepada pembeli, yang salah satunya bernama saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit untuk mengambil Laudry (pakaian kotor) dan saat itu saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti dan menawarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tertarik dan berniat untuk membeli sabu kemudian terdakwa II Komang Vinita Deviyanti masuk kedalam kamar untuk mengambil paket sabu lalu saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan kepada terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya Terdakwa II Komang Vinita Deviyanti keluar dari dalam kamar dan memberikan paket sabu kepada saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah Terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan Penggerebekan, mengamankan terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit ditemukan 2 (dua) buah Bong, (alat isap sabu) ;3 (tiga) buah pipa kaca;2 (dua) buah korek api gas,;1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BRI uang sejumlah Rp 350.000 ke nomor rekening BCA atas nama Ida Ayu Sri Yuliana Dewi;uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim dengan nomor kartu 081237564811,sedangkan pada diri terdakwa II Komang Vinita Deviyanti ditemukan 1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah sendok pipet, 4 (empat) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) bendel plastik klip;1 (satu) buah jarum; (satu) buah kotak kayu dan 1 (satu) HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355 dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, pada lantai kamar tamu rumah para terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diakui para terdakwa adalah milik saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita Sanjaya, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 4 April 2024 dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 485/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3271/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah terdakwa Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini melakukan Tindak Pidana percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti yang merupakan penyedia Narkotika mendapatkan 1 (satu) paket sabu dari seseorang yang bernama RIAN selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa II Komang Vinita Deviyanti pecah menjadi 6 (enam) paket kemudian para terdakwa tawarkan kepada pembeli, yang salah satunya bernama saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit untuk mengambil Laudry dan saat itu saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti dan menawarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tertarik dan berniat untuk membeli sabu kemudian terdakwa II Komang Vinita Deviyanti masuk kedalam kamar untuk mengambil paket sabu miliknya lalu saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan kepada terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya Terdakwa II Komang Vinita Deviyanti keluar dari dalam kamar dan memberikan paket sabu kepada saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah Terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan Penggerebekan, mengamankan terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit ditemukan 2 (dua) buah Bong, (alat isap sabu) ;3 (tiga) buah pipa kaca;2 (dua) buah korek api gas,;1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BRI uang sejumlah Rp 350.000 ke nomor rekening BCA atas nama Ida Ayu Sri Yuliana Dewi;uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim dengan nomor kartu 081237564811,sedangkan pada diri terdakwa II Komang Vinita Deviyanti ditemukan 1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah sendok pipet, 4 (empat) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) bendel plastik klip;1 (satu) buah jarum; (satu) buah kotak kayu dan 1 (satu) HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355 dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, pada lantai kamar tamu rumah para terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diakui para terdakwa adalah milik saksi Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita sanjaya, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 4 April 2024 dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 485/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3271/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, dengan berat berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa I Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa II Komang Vinita Deviyanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
NI KETUT CAHAYA LISTIANI, SH.
JAKSA PRATAMA/ NIP. 19850705 200912 2 002
|