Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSLI pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. |