Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 11 /N.1.16/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : IWAN RIZQI FAUZI
Nomor Identitas : 5101011711910005
Tempat lahir : Loloan Barat
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 17 Nopember 1991
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lingkungan Kerobokan, RT/RW: 001/000Kelurahan Loloan
Barat,Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Penahanan
: Tanggal 21 Pebruari 2025.
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 22 Pebruari s/d tanggal 13 Maret 2025;
-
-
- Perpanjang Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 14 Maret
s/d tanggal 22 April 2025;
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, tanggal sejak tanggal 19 Maret
2025 s/d tanggal 7 April 2025
- DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa terdakwa IWAN RIZQI FAUZI Pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul
20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa menerima pesan whatsapp melalui Handpone merk Redmi warna merah Biru (+62887761171783) dari seseorang yang bernama Mas 07 (+0136050762) untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan pesan whatsapp yang diterima terdakwa dan terdakwa diminta untuk menjualkan paket sabu yang akan diambil terdakwa, terdakwa dijanjikan akan diberikan keuntungan dan imbalan terhadap penjualan paket sabu tersebut selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna merah silver Nomor Polisi DK 4956 ZT menuju ketempat yang telah ditentukan.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul 20.30 wita bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa dengan menggunkaan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Marllboro putih yang
didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dan 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya datang petugas kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tedakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marllboro putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dan 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, pada saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handpone merk Redmi warna merah Biru dengan nomor kartu sim +62887761171783 dan didalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK atas nama NI LUH TAMI.
- Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledehan dirumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Bong dan 1 (satu) buah korek api gas.
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan telah 3 (tiga) kali mengambil tempelan paket sabu atas perintah teman terdakwa yang bernama Mas 07 dan tempat pengambilan paket sabu telah ditentukan, setiap pengambilan paket sabu terdakwa diberikan keuntungan dan imbalan berupa paket sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 3,66 gram atau berat netto 2,58 gram, yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,14 Gram Netto Kode A1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,29 gram Brutto atau 0,13 Gram Netto Kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,31 gram Brutto atau 0,14 Gram Netto Kode A3
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram Brutto atau 0,74 Gram Netto Kode B1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram Brutto atau 0,74 Gram Netto Kode B2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram Brutto atau 0,71 Gram Netto Kode B3
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab : 312 /NNF / 2025 pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, S.Si., M.Si, Dewi Yliana S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena , S.I.K., MH diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 2941/2025/NF s/d 2946/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2947/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar
mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,66 gram brutto atau 2,58 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa IWAN RIZQI FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa IWAN RIZQI FAUZI Pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul
20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa menerima pesan whatsapp melalui Handpone merk Redmi warna merah Biru (+62887761171783) dari seseorang yang bernama Mas 07 (+0136050762) untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan pesan whatsapp yang diterima terdakwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna merah silver Nomor Polisi DK 4956 ZT menuju ketempat tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul 20.30 wita bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa dengan menggunkaan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Marllboro putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dan 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya datang petugas kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marllboro putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dan 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, pada saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handpone merk Redmi warna merah Biru dengan nomor kartu sim +62887761171783 dan didalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK atas nama NI LUH TAMI.
- Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledehan dirumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Bong dan 1 (satu) buah korek api gas dan selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Jembrana.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 3,66 gram atau berat netto 2,58 gram, yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,14 Gram Netto Kode A1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,29 gram Brutto atau 0,13 Gram Netto Kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,31 gram Brutto atau 0,14 Gram Netto Kode A3
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram Brutto atau 0,74 Gram Netto Kode B1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gram Brutto atau 0,74 Gram Netto Kode B2
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram Brutto atau 0,71 Gram Netto Kode B3
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab : 312 /NNF / 2025 pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, S.Si., M.Si, Dewi Yliana S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena , S.I.K., MH diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
-
-
-
- 2941/2025/NF s/d 2946/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2947/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar
mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan,66 gram brutto atau 2,58 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa IWAN RIZQI FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Negara, 19 Maret 2025 Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |