Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I GEDE RIZKY ADI PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1472/N.1.16/Eku.2/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RIZKY ADI PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-739/N.1.16/Eku.2/10/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

I GEDE RIZKY ADI PURNAMA

5101043008040002

Tempat lahir

:

Manistutu

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 30 Agustus 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Katulampa, Kelurahan/Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (sampai kelas 1)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

-

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d        09 Agustus 2024

 

  • Pengeluaran penahanan oleh penyidik

:

Tanggal 9 Agustus 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

 

--------------Bahwa Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa  I GEDE RIZKY ADI PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

 

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa I GEDE RIZKY ADI PURNAMA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Jalan Raya jurusan Denpasar-Gilimanuk, terdakwa merupakan seorang supir yang mengemudikan kendaraan Ran Truck Hino Nopol DK 8318 QL bermuatan semen berangkat dari arah Barat ke Timur, lalu sekitar pukul 04.30 WITA terdakwa mengemudi dengan perkiraan kecepatan 40 Km/Jam dalam kondisi jalan lurus datar beraspal baik, cuaca hujan gerimis, gelap tidak ada lampu penerangan jalan, dengan garis marka jalan putus-putus dan arus lalu lintas sedang, terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan melamun/kurang konsentrasi, kemudian saat terdakwa kembali berkonsentrasi dan menyadari jarak antara kendaraan yang dikendarai dengan mobil Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL sudah sangat dekat. Sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson tetapi berusaha menghindar ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa lihat ada Ran Truck Hino Tronton Nopol DK 8339 BH lalu terdakwa menghindar ke kiri sehingga membentur Ran Toyota Kijang Nopol 1278 BL pada bagian belakang.
  • Bahwa akibat dari benturan itu Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL terdorong ke jalur kanan, kemudian dari arah berlawanan melintas Ran Truck Hino Nopol DK 8339 BH yang tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah sangat dekat dengan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL hingga terjadi benturan kedua dari arah depan Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL yang mengakibatkan berputar kearah berlawanan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ran Toyota Kijang No. Pol. DK-1278-BL mengalami kerusakan pada body belakang kanan dan kiri penyok, body samping kanan belakang penyok, kaca belakang pecah, body depan ringsek, kaca depan pecah. Sedangkan pengemudi dan penumpang dalam keadaan terjepit di dalam kendaraan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pengemudi dari Ran Toyota Kijang Nopol DK 1278 BL korban 2 : I MADE SUDIARSA luka-luka, sebagaimana surat Visum Et Repertum Nomor 034/VER/RSBM NEGARA/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Fatima, dengan Kesimpulan dari pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka di dagu sisi kanan, luka terbuka di lutut kanan dan luka terbuka di atas mata kaki kiri. Pada dada ditemukan jejas dan bengkak serta derit tulang patah. Pada paha tampak perubahan posisi dan bentuk dari posisi normalnya, teraba pula derit tulang patah.  Luka-luka ini dapat menyebabkan terhalangnya pasien untuk melakukan pekerjaan/aktifitas untuk sementara waktu.

 

--------------Perbuatan Terdakwa  I GEDE RIZKY ADI PURNAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

 

Negara,  16  Oktober 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya