Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
I MADE SUDI ARTANA YASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 975/N.1.16/Enz.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUDI ARTANA YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHI MADE SUDI ARTANA YASA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-523/JEMBRANA/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:
        1. Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

I MADE SUDIARTANA YASA

Nomor Induk Kependudukan

:

5101031109750003

Tempat lahir

:

Asahduren

Umur/tanggal lahir

:

48 tahun / 11 September 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

31 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 1 Juni 2024 s/d tanggal 20 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yasng turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA saudara I WAYAN SADYANA (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan membawa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menyanggupinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dirumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan saksi I NENGAH NUARPA dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus rokok san marino pada saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan sebuah dompet warna hitam tergantung di tembok warung yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, diatas meja warung ditemukan 1 (satu) pack pipet plastik, selanjutnya diatas meja diruang tamu rumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip dan diatas meja bengkel ditemukan 1 (satu) buah HP Vivo warna merah. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 14 (empat belas) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,1 gram bruto atau 4,51 gram netto.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari saudara I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sudah Terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil yang dikemas dengan potongan pipet plastik warna biru dimana 21 (dua puluh satu) paket sudah laku terjual sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah Terdakwa serahkan secara langsung kepada I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA di rumah Terdakwa saat Saudara I WAYAN SADYANA (DPO) membawakan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya, sedangkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu sisanya belum terjual dan Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam. Kemudian, terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus san marino yang Terdakwa terima pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 belum sempat Terdakwa bagi dan jual.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada seorang yang mengaku bernama CANTING, MANGKLUNG dan LET dengan cara pembeli datang dan bertransaksi langsung di rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila Terdakwa berhasil menjual habis 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 750/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5039/2024/NF s/d 5052/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA saudara I WAYAN SADYANA (DPO) datang ke rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan membawa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menyanggupinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dirumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan saksi I NENGAH NUARPA dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus rokok san marino pada saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan sebuah dompet warna hitam tergantung di tembok warung yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, diatas meja warung ditemukan 1 (satu) pack pipet plastik, selanjutnya diatas meja diruang tamu rumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip dan diatas meja bengkel ditemukan 1 (satu) buah HP Vivo warna merah. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 14 (empat belas) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,1 gram bruto atau 4,51 gram netto.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari saudara I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sudah Terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil yang dikemas dengan potongan pipet plastik warna biru dimana 21 (dua puluh satu) paket sudah laku terjual sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah Terdakwa serahkan secara langsung kepada I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA di rumah Terdakwa saat Saudara I WAYAN SADYANA (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membawakan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya, sedangkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu sisanya belum terjual dan Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam. Kemudian, terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus san marino yang Terdakwa terima pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 belum sempat Terdakwa bagi dan jual. Selanjutnya, apabila 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut habis dijual maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 750/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5039/2024/NF s/d 5052/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA melakukan tindak pidana pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Terdakwa diberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu oleh I WAYAN SADYANA (DPO) yang merupakan teman Terdakwa untuk dibagi dan dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WITA petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dirumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan saksi I NENGAH NUARPA dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus rokok san marino pada saku celana kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan sebuah dompet warna hitam tergantung di tembok warung yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, diatas meja warung ditemukan 1 (satu) pack pipet plastik, selanjutnya diatas meja diruang tamu rumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip dan diatas meja bengkel ditemukan 1 (satu) buah HP Vivo warna merah. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 14 (empat belas) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,1 gram bruto atau 4,51 gram netto.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari saudara I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sudah Terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil yang dikemas dengan potongan pipet plastik warna biru dimana 21 (dua puluh satu) paket sudah laku terjual sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah Terdakwa serahkan secara langsung kepada I WAYAN SADYANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA di rumah Terdakwa saat Saudara I WAYAN SADYANA (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membawakan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya, sedangkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu sisanya belum terjual dan Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam. Kemudian, terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan pembungkus san marino yang Terdakwa terima pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 belum sempat Terdakwa bagi dan jual. Selanjutnya, apabila 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut habis dijual maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 750/NNF/2024 tanggal 01 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5039/2024/NF s/d 5052/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I MADE SUDIARTANA YASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,       Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940529 202012 2 022

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya