Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.G/2025/PN Nga 1.Maryam
2.Abdul Mukim
3.Mohammad Roji
4.Tibtum Hidayatul Aini
4.AHMAD MUN'IN
5.Ahmad Rafi’i
6.Perbekel Desa Tuwed
7.Camat Melaya
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana (BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryam
2Abdul Mukim
3Mohammad Roji
4Tibtum Hidayatul Aini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PRIHATANTO.SHMaryam
2DWI PRIHATANTO.SHAbdul Mukim
3DWI PRIHATANTO.SHMohammad Roji
4DWI PRIHATANTO.SHTibtum Hidayatul Aini
Tergugat
NoNama
1AHMAD MUN'IN
2Ahmad Rafi’i
3Perbekel Desa Tuwed
4Camat Melaya
5Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk 
seluruhnya.
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II 
adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V turut bertanggung jawab secara tanggung renteng.
 
4. Menyatakan batal demi hukum SHM Nomor 1764/Desa Tuwed, Surat Ukur Nomor 797/Tuwed/2011. luas 7.900 m?2; atas nama Tergugat II (Alm Siti Maimunah alias siti Hajar).
 
5. Memerintahkan BPN Jembrana (Tergugat V)
mencabut dan membatalkan SHM tersebut, serta 
mengembalikan hak tanah kepada para Penggugat.
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris dari almarhum  Siti Maimunah alias Siti hajar secara tanggung  renteng membayar kerugian materiel 
Rp1.000.000.000,- dan immateriel Rp500.000.000,-.
 
7. Menghukum Tergugat II membayar biaya perkara.
 
8. Memerintahkan sita jaminan terhadap SHM Nomor : 1764/Desa Tuwed, dan sita eksekusi  terhadap SHM No. 1675/Tuwed/surat ukur No. 666/tuwed/2009 atas nama ahli waris tergugat II (ahmad Rafi’i);
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bijvoorraad)
 
Subsidair: Mengambil putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak