INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
250/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.Maryam 2.Abdul Mukim 3.Mohammad Roji 4.Tibtum Hidayatul Aini |
4.AHMAD MUN'IN 5.Ahmad Rafi’i 6.Perbekel Desa Tuwed 7.Camat Melaya 8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana (BPN) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2025/PN Nga | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II
adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V turut bertanggung jawab secara tanggung renteng.
4. Menyatakan batal demi hukum SHM Nomor 1764/Desa Tuwed, Surat Ukur Nomor 797/Tuwed/2011. luas 7.900 m?2; atas nama Tergugat II (Alm Siti Maimunah alias siti Hajar).
5. Memerintahkan BPN Jembrana (Tergugat V)
mencabut dan membatalkan SHM tersebut, serta
mengembalikan hak tanah kepada para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris dari almarhum Siti Maimunah alias Siti hajar secara tanggung renteng membayar kerugian materiel
Rp1.000.000.000,- dan immateriel Rp500.000.000,-.
7. Menghukum Tergugat II membayar biaya perkara.
8. Memerintahkan sita jaminan terhadap SHM Nomor : 1764/Desa Tuwed, dan sita eksekusi terhadap SHM No. 1675/Tuwed/surat ukur No. 666/tuwed/2009 atas nama ahli waris tergugat II (ahmad Rafi’i);
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bijvoorraad)
Subsidair: Mengambil putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |