INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Nga | 1.I PUTU SUDIARSANA 2.I MADE SUARDANA 3.I KOMANG SUANTARA |
NI NENGAH NORSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Nga | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 10 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2.Menetapkan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1722, luas 500 m2, diatasnamakan Tergugat (NI NENGAH NORSI), terletak di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik Nengah Merta
Sebelah Selatan : Tanah Milik Nengah Merta
Sebelah Barat : Tanah Milik Pan Rempeg
Adalah Syah tanah warisan;----------------------------------------------------------------
3.Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1722, luas 500 m2, diatasnamakan Tergugat (NI NENGAH NORSI), terletak di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana adalah sah dan berharga;-----------------------
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
