Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
1.SENDI TEGAR PRATAMA
2.MOHAMMAD DENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2258/N.1.16/Enz.2/APB/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI TEGAR PRATAMA[Penahanan]
2MOHAMMAD DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -36/N.1.16/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama Terdakwa                            :      SENDI TEGAR PRATAMA

Nomor Induk Kependudukan       :                                                    3509163009020001 Tempat Lahir                                :      Jember

Umur/ Tanggal Lahir                    :      23 Tahun/ 30 September 2002 Jenis Kelamin                       :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Dusun Pondok Alang, RT 006, RW 007, Kelurahan/Desa

Wonojati,    Kecamatan    Jenggawah,     Kabupaten                    Jember, Provinsi Jawa Timur.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Wiraswasta

Pendidikan                                    :      SMP

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa                            :      MOHAMMAD DENI Nomor Induk Kependudukan   :                                                      3509160107000259 Tempat Lahir                                :      Jember

Umur/ Tanggal Lahir                    :      25 Tahun/ 01 Juli 2000

Jenis Kelamin                                :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Dusun  Gayasan  B,  RT  007,  RW  007,  Kelurahan/Desa

Jenggawah,    Kecamatan    Jenggawah,    Kabupaten                      Jember, Provinsi Jawa Timur.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Belum/tidak bekerja

Pendidikan                                    :      SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa I

    1. Penangkapan                            :     Tanggal 05 September 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06 September 2025 s/d tanggal 25 September 2025;
      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 04 November 2025;

 

      • Perpanjangan Ketua PN ke - I

 

:    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025;

 

      • Penuntut Umum                 :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 26 November

2025 s/d tanggal 15 Desember 2025.

 

Terdakwa II

  1. Penangkapan                            :     Tanggal 05 September 2025
  2. Penahanan
    • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06 September 2025 s/d tanggal 25 September 2025;
    • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 04 November 2025;

 

    • Perpanjangan Ketua PN ke - I

 

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025;

 

    • Penuntut Umum                 :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 26 November

2025 s/d tanggal 15 Desember 2025.

 

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

Bahwa Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Kelurahan/Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA menerima telfon dari Sdri. FIFAH (DPO) untuk menawarkan terdakwa I menjadi kurir narkotika dengan tugas menggambil paket sabu di Denpasar lalu menaruh paket sabu tersebut di Jembrana dengan dijanjikan upah lalu terdakwa I menerima tawaran dari Sdri. FiFAH (DPO) tersebut;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa I di telfon oleh Sdri. FIFAH (DPO) untuk menyuruh terdakwa I mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Denpasar untuk di taruh di Jembrana dengan dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) lalu terdakwa I menerima permintaan dari Sdri. FIFAH (DPO) tersebut kemudian terdakwa I menerima pesan whatsapp dari Sdri. FIFAH (DPO) yang berisikan alamat googlemaps tempat mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di pinggir Jalan Trengguli, Denpasar dan alamat googlemaps tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa I dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No pol P 2563 JD menuju ke tempat mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikirimkan oleh Sdri. FIFAH (DPO) beralamat di pinggir Jalan Trengguli, Denpasar setibanya dilokasi terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah yang terletak di sebelah tempat sampah lalu terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di saku celana pendek warna hitam yang terdakwa I gunakan setelah itu terdakwa I memberitahu Sdri. FIFAH (DPO) melalui chat whatsapp bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah telah terdakwa I ambil lalu Sdri. FIFAH (DPO) menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ke alamat sesuai googlemaps yang sebelumnya Sdri. FIFAH (DPO) kirim yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana kemudian pada pukul 18.40 WITA terdakwa I menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD DENI untuk mengajak terdakwa II untuk menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah di Jembrana lalu terdakwa II menerima ajakan dari terdakwa I untuk bersama-sama menaruh paket narkotika tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk bertemu di Jalan Denpasar-Gilimanuk setelah itu terdakwa I dengan membawa 1 (satu) paket

 

Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah langsung berangkat menuju ke kabupaten Jembrana dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No pol P 2563 JD sementara terdakwa II bersama dengan saksi ELIT KAWITASARI menuju ke Kabupaten Jembrana dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No Pol P 2123 Jl, setibanya terdakwa I di Kabupaten Jembrana, terdakwa I mampir ke bengkel yang beralamat di Kecamatan Perkutatan,Kabupaten Jembrana untuk mengganti oli lalu terdakwa I memberitahu hal tersebut kepada terdakwa II kemudian sekira pukul 21.00 WITA terdakwa I bertemu dengan terdakwa II bersama dengan saksi ELIT KAWITASARI lalu terdakwa I akan mengirimkan alamat googlemaps tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa II namun karena terdakwa II mengendarai sepeda motor maka terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengirimkan alamat googlemaps tersebut ke handphone milik saksi ELIT KAWITASARI namun terdakwa I dan terdakwa II tidak memberitahu saksi ELIT KAWITASARI bahwa alamat googlemaps tersebut merupakan alamat untuk menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu lalu terdakwa II menyuruh saksi ELIT KAWITASARI membaca dan mengikuti arah lokasi sesuai alamat googlemaps tersebut selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI bersama-sama menuju ke tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setibanya dilokasi terdakwa I memberhentikan sepeda motor di sebelah gapura lalu terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu terdakwa I memperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah yang akan di taruh kepada terdakwa II setelah itu terdakwa I menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah di sebelah barat bangunan gapura sementara terdakwa II memantau situasi;

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA, tim opsnal melihat 2 (dua) sepeda motor yang tampak mencurigakan dan melihat terdakwa I sedang menaruh sesuatu di sebelah barat gapura lalu tim opsnal mengamankan terdakwa I ketika di lakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa I ditemukan alamat tempelan yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana selanjutnya tim opsnal menghubungi saksi I MADE PUTRA MALIAWAN selaku kepala kewilayahan Banjar sembungan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika ienis sabu dengan berat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto yang berada di sebelah barat gapura, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilakban warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor kartu sim +6283891451005 setelah itu tim opsnal meminta keterangan dari terdakwa I lalu diketahui terdakwa I menaruh paket narkotika tersebut bersama-sama dengan terdakwa II yang telah melarikan diri kemudian tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI di depan alfamart Gilimanuk kemudian terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jembrana lalu setibanya dilokasi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi ELIT KAWITASARI ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk poco warna hijau dengan nomor kartu sim

+6283838264519 lalu dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna hijau No Pol P 2123 JI atas nama ABDUR ROHID lalu penggeledahan terhadap saksi ELIT KAWITASARI dengan disaksikan oleh terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor kartu sim +62881037941065;

  • Bahwa sebelumnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II atas perintah dari Sdri. FIFAH (DPO) pernah mengambil Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan Gatot Subroto, Denpasar lalu terdakwa I bersama terdakwa II menaruh Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan terdakwa I bersama terdakwa II telah memperoleh upah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dari Sdri. FIFAH (DPO) yang mana terdakwa I menerima sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II menerima sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan identifikasi barang bukti narkotika Polres Jembrana tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, S.H. selaku penyidik dan terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA dan terdakwa II MOHAMMAD DENI dengan disaksikan oleh saksi I GEDE PARDANA dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, S.H. terhadapa 1 (Satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan terbaca dengan berat 100,35 gram bruto dan 99,23 gram netto;

 

  • Bahwa Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1300/ NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 06 September 2025 yang di tandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
    1. 11700/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 11701/2025/NF dan 11702/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Kelurahan/Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa I di telfon oleh Sdri. FIFAH (DPO) untuk menyuruh terdakwa I mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Denpasar untuk di taruh di Jembrana dengan dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) lalu terdakwa I menerima permintaan dari Sdri. FIFAH (DPO) tersebut kemudian terdakwa I menerima pesan whatsapp dari Sdri. FIFAH (DPO) yang berisikan alamat googlemaps tempat mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di pinggir Jalan Trengguli, Denpasar dan alamat googlemaps tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa I dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No pol P 2563 JD menuju ke tempat mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikirimkan oleh Sdri. FIFAH (DPO) beralamat di pinggir Jalan Trengguli, Denpasar setibanya dilokasi terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah yang terletak di sebelah tempat sampah lalu terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di saku celana pendek warna hitam yang terdakwa I gunakan setelah itu terdakwa I memberitahu Sdri. FIFAH (DPO) melalui chat whatsapp bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah telah terdakwa I ambil lalu Sdri. FIFAH (DPO) menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ke alamat sesuai googlemaps yang sebelumnya Sdri. FIFAH (DPO) kirim yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana kemudian pada pukul 18.40 WITA terdakwa I menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD DENI untuk mengajak terdakwa II untuk menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah di Jembrana lalu terdakwa II menerima ajakan dari terdakwa I untuk bersama-sama menaruh paket narkotika tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk bertemu di Jalan Denpasar Gilimanuk setelah itu terdakwa I dengan membawa 1 (satu) paket

 

Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah langsung berangkat menuju ke kabupaten Jembrana dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No pol P 2563 JD sementara terdakwa II bersama dengan saksi ELIT KAWITASARI menuju ke Kabupaten Jembrana dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No Pol P 2123 Jl, setibanya terdakwa I di Kabupaten Jembrana, terdakwa I mampir ke bengkel yang beralamat di Kecamatan Perkutatan,Kabupaten Jembrana untuk mengganti oli lalu terdakwa I memberitahu hal tersebut kepada terdakwa II kemudian sekira pukul 21.00 WITA terdakwa I bertemu dengan terdakwa II bersama dengan saksi ELIT KAWITASARI lalu terdakwa I akan mengirimkan alamat googlemaps tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa II namun karena terdakwa II mengendarai sepeda motor maka terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengirimkan alamat googlemaps tersebut ke handphone milik saksi ELIT KAWITASARI namun terdakwa I dan terdakwa II tidak memberitahu saksi ELIT KAWITASARI bahwa alamat googlemaps tersebut merupakan alamat untuk menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu lalu terdakwa II menyuruh saksi ELIT KAWITASARI membaca dan mengikuti arah lokasi sesuai alamat googlemaps tersebut selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI bersama-sama menuju ke tempat menaruh Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setibanya dilokasi terdakwa I memberhentikan sepeda motor di sebelah gapura lalu terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu terdakwa I memperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah yang akan di taruh kepada terdakwa II setelah itu terdakwa I menaruh 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus kantung plastik warna merah dilakban warna merah di sebelah barat bangunan gapura sementara terdakwa II memantau situasi;

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA, tim opsnal melihat 2 (dua) sepeda motor yang tampak mencurigakan dan melihat terdakwa I sedang menaruh sesuatu di sebelah barat gapura lalu tim opsnal mengamankan terdakwa I ketika di lakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa I ditemukan alamat tempelan yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana selanjutnya tim opsnal menghubungi saksi I MADE PUTRA MALIAWAN selaku kepala kewilayahan Banjar sembungan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika ienis sabu dengan berat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto yang berada di sebelah barat gapura, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilakban warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor kartu sim +628389145 1005 setelah itu tim opsnal meminta keterangan dari terdakwa I lalu diketahui terdakwa I menaruh paket narkotika tersebut bersama-sama dengan terdakwa II yang telah melarikan diri kemudian tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI di depan alfamart Gilimanuk kemudian terdakwa II bersama saksi ELIT KAWITASARI dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jembrana lalu setibanya dilokasi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi ELIT KAWITASARI ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk poco warna hijau dengan nomor kartu sim

+6283838264519 lalu dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna hijau No Pol P 2123 JI atas nama ABDUR ROHID lalu penggeledahan terhadap saksi ELIT KAWITASARI dengan disaksikan oleh terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor kartu sim +62881037941065;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan identifikasi barang bukti narkotika Polres Jembrana tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, S.H. selaku penyidik dan terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA dan terdakwa II MOHAMMAD DENI dengan disaksikan oleh saksi I GEDE PARDANA dan saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, S.H. terhadapa 1 (Satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan terbaca dengan berat 100,35 gram bruto dan 99,23 gram netto;
  • Bahwa Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1300/ NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 06 September 2025 yang di tandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
    1. 11700/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 11701/2025/NF dan 11702/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Perbuatan Terdakwa I SENDI TEGAR PRATAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD DENI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Negara, 04 Desember 2025 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA Nip 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya