Dakwaan |
Tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka BUDI SETIAWAN yang telah mengambil 10 (sepuluh) buah celana dalam perempuan yang dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di teras kamar kost nomor 5 (lima) yang beralamat di Jln. Hayamwuruk, Link. Keladian, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana. Atas kejadian tersebut korban SUTIYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP |