1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon I Nyoman Sutengsu Kusumayasa sebagai Pengampu yang sah dari adik kandung Pemohon yang bernama I KETUT SUTENGSU KARTIKA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekutatan pada tanggal 31 Desember 1965, yang mengalami gila atau mata gelap sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
3. Menyatakan I Ketut Sutengsu Kartika berada di bawah pengampuan Pemohon I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum Menjual Tanah SHM nomor 3097/Desa Pulukan seluas 10.000 M2 atas nama Pemegang Hak : (1). I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, (2). I Ketut Sutengsu Kartika, terletak di Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon. |