Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
GEDE SUKADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1086/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE SUKADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-580/N.1.16/Eoh.1/08/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

GEDE SUKADANA

5108061009650005

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

58 Tahun / 10 September 1965

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Nuri, Gang I/B 10 Singaraja, RT/RW : 005/001, Kelurahan/Desa Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (sampai kelas II)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 04 Juli 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa GEDE SUKADANA melakukan perbuatan Pertama pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WITA bertempat di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan perbuatan Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WITA bertempat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa berawal perbuatan pertama pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK 2888 UP warna putih dengan menggunakan helm warna abu-abu menuju daerah Kabupaten Jembrana dengan melalui jalan Gilimanuk. Kemudian terdakwa sampai di Kabupaten Jembrana sekira pukul 05.50 WITA dan menuju ke areal parkir kantor Lurah Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan memarkir sepeda motor di depan kantor Lurah Banjar Tengah, selanjutnya terdakwa menunggu orang yang akan melakukan olahraga. Sekira pukul 06.00 WITA datang saksi NI KETUT SUDANI untuk berolah raga dengan memarkir sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 2007 ZO di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah, setelah saksi NI KETUT SUDANI memarkir kendaraannya dan meninggalkan lokasi parkir, kemudian terdakwa langsung menghampiri  sepeda motor tersebut dan mengambil tas yang ada didalam bagasi jok sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 2007 ZO dengan menggunakan tangan kiri untuk mengangkat sadel sedangkan tangan kanan mengambil tas selempang warna hitam. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan tas tersebut, terdakwa meletakkannya di sepeda motor terdakwa dan dibawa pulang menuju Buleleng dengan melalui Jalan Gilimanuk. Dalam perjalanan tepatnya di pinggir Jalan di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa berhenti untuk mengecek isi tas tersebut. Di dalam tas selempang warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar SIM C atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) lembar KTP atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Dauhwaru atas nama NI KETUT SUDANI, dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna keunguan Imei 1 : 861835047489833, Imei 2 : 861835047489825. Selanjutnya terdakwa hanya mengambil uang dan handphone lalu dimasukkan kedalam saku baju terdakwa. Sedangkan tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) lembar KTP atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Dauhwaru atas nama NI KETUT SUDANI terdakwa buang dipinggir Jalan di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang.
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 2888 UP warna putih dengan menggunakan helm warna abu-abu menuju daerah Kabupaten Jembrana dengan melalui jalan Gilimanuk. Setelah sampai di Kabupaten Jembrana sekira pukul 06.30 WITA, terdakwa menuju areal Gedung Bung karno dengan memarkir sepeda motor di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa menunggu orang yang akan melakukan olah raga, selanjutnya sekira pukul 08.30 WITA datang saksi HELMIAWATI untuk berolah raga dengan memarkirkan sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi DK 6969 WN di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Setelah saksi HELMIAWATI memarkir kendaraannya dan meninggalkan lokasi parkir, terdakwa menghampiri sepeda motor dan mengambil tas sandang warna coklat yang ada didalam bagasi jok sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi DK 6969 WN dengan menggunakan tangan kiri untuk mengangkat sadel sedangkan tangan kanan mengambil tas sandang warna coklat. Setelah terdakwa mendapatkan tas sandang warna coklat tersebut, terdakwa meletakkannya di sepeda motor terdakwa. Kemudian dibawa pulang menuju Buleleng dengan melalui Jalan Gilimanuk. Dalam perjalanan tepatnya di pinggir Jalan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana terdakwa berhenti untuk mengecek isi tas sandang warna coklat tersebut yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y75 warna Glowing Galaxy (biru) dengan imei 1 : 862094059283739, Imei 2 : 862094059283721. Kemudian uang dan handphone terdakwa ambil dan dimasukkan kedalam saku baju terdakwa, sedangkan tas sandang warna coklat terdakwa buang dipinggir Jalan di Jalan Jendral Sudirman, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan pulang.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar SIM C atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) lembar KTP atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Dauhwaru atas nama NI KETUT SUDANI, 1 (satu) unit handphone merk Redme warna ungu Imei : 861835047489833 milik NI KETUT SUDANI dan mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y75 warna Vivo warna Glowing Galaxy (biru) dengan imei 1 : 862094059283739, Imei 2 : 862094059283721 milik HILMIAWATI adalah untuk dijual agar mendapatkan uang. Sedangkan uang senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh saksi NI KETUT SUDANI sebesar Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi HILMIAWATI sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa GEDE SUKADANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------

 

 

Negara,       Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya