Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-35/N.1.16/Eoh.2/08/2025
- TERDAKWA:
Nama lengkap : DINO SETYO SAMPURNO
Nomor Identitas : 3510161303920001
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 13 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Musi Nomor 53 RT/RW: 003/001, Desa Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : 16 Juni 2025 Penahanan
-
- Penyidik : Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d
tanggal 6 Juli 2025.
-
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d tanggal
15 Agustus 2025.
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d
tanggal 02 September 2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa DINO SETYO SAMPURNO telah melakukan tindak pidana pada hari
dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi FREDY FERDIANTO selaku pemilik tambak udang CV. Sukses Mitratambak Abadi yang beralamat di Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengalami permasalahan kelistrikan pada tambaknya, kemudian menyampaikan kepada saksi DAVID TRI NOVIYANTO untuk mendatangkan teknisi lalu memperkenalkan saksi FREDY FERDIANTO kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi DAVID TRI NOVIYANTO selaku manager CV. Sukses Mitratambak Abadi untuk datang ke tambak tempatnya bekerja diminta melakukan pengecekan karena ada permasalahan listrik di tempat tambak tersebut.
Kemudian, keesokan harinya Terdakwa mendatangi tempat tambak untuk melakukan pengecekan listrik dan setelah melakukan pengecekan Terdakwa lalu bertemu dengan saksi FREDY FERDIANTO untuk menyampaikan permasalahan listrik yang terjadi dapat diatasi dengan melakukan pemasangan listrik baru beserta panelnya dan saksi FREDY FERDIANTO bersepakat dengan Terdakwa sekaligus menyerahkan terkait pemasangan dan penyediaan komponen atau alat listrik tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa meminta uang kepada saksi FREDY FERDIANTO dalam pembelian hingga pemasangan listrik baru beserta panelnya dengan jumlah total sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya, saksi FREDY FERDIANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan dalam 5 tahap yaitu pertama pada tanggal 30 Mei 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 611-3688888 atas nama CV. Sukses Mitratambak Abadi ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO yang merupakan uang muka untuk pembuatan panel. Kedua, pada tanggal 6 Juni 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA nomor 2360683756 atas nama ARDIANUS AWAN ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO untuk membeli bahan panel listrik. Ketiga, pada tanggal 30 Juni 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Simas Gold
******3819 atas nama GADOLFRIDUS ABRAHAM ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO untuk membeli socomec. Keempat, pada tanggal 19 Juli 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening BCA nomor 2360683756 atas nama ARDIANUS AWAN ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO digunakan untuk pembayaran JILEB dan SLO yang diperlukan untuk ijin pemasangan dari PLN, dan kelima pada tanggal 30 Juli 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 188.023.000,- (seratus delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening BCA nomor 611-3688888 atas nama CV. Sukses Mitratambak Abadi ke rekening BCA nomor 180- 0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO yang digunakan untuk pembayaran amprah trafo 197 KVA kepada PLN. Dari jumlah uang sebesar Rp Rp 188.023.000,- (seratus delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah), amprah trafo 197 KVA ke PLN sebesar Rp 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) sedangkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa minta untuk keperluan pribadi.
- Bahwa selanjutnya peralatan listrik panel yang sudah dibeli dan dilakukan perakitan Terdakwa jual kembali dengan cara terpisah dan menawarkan kepada orang – orang yang sekiranya memerlukan namun Terdakwa tidak ingat jumlah uang hasil dari penjualan panel tersebut.
- Bahwa uang sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan Bapak Terdakwa, kemudian digunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone type 13 Pro warna Alpine Green seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa hingga saat ini pekerjaan pemasangan listrik dan panelnya tersebut belum dikerjakan sama sekali oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi FREDY FERDIANTO mengalami kerugian sebesar
Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa DINO SETYO SAMPURNO tersebut diatur dan diancam pidana
pada Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa DINO SETYO SAMPURNO telah melakukan tindak pidana pada hari
dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak
– tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi FREDY FERDIANTO selaku pemilik tambak CV. Sukses Mitratambak Abadi yang beralamat di Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengalami permasalahan kelistrikan pada tambaknya, kemudian menyampaikan kepada saksi DAVID TRI NOVIYANTO untuk mendatangkan teknisi lalu memperkenalkan saksi FREDY FERDIANTO kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi DAVID TRI NOVIYANTO selaku manager CV. Sukses Mitratambak Abadi untuk datang ke tambak tempatnya bekerja diminta melakukan pengecekan karena ada permasalahan listrik di tempat tambak tersebut. Kemudian, keesokan harinya Terdakwa mendatangi tempat tambak untuk melakukan pengecekan listrik dan setelah melakukan pengecekan Terdakwa lalu bertemu dengan saksi FREDY FERDIANTO untuk menyampaikan permasalahan listrik yang terjadi dapat diatasi dengan melakukan pemasangan listrik baru beserta panelnya dan saksi FREDY FERDIANTO bersepakat dengan Terdakwa sekaligus menyerahkan terkait pemasangan dan penyediaan komponen atau alat listrik tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa meminta uang kepada saksi FREDY FERDIANTO dalam pembelian hingga pemasangan listrik baru beserta panelnya dengan jumlah total sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya, saksi FREDY FERDIANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan dalam 5 tahap yaitu pertama pada tanggal 30 Mei 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 611-3688888 atas nama CV. Sukses Mitratambak Abadi ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO yang merupakan uang muka untuk pembuatan panel. Kedua, pada tanggal 6 Juni 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA nomor 2360683756 atas nama ARDIANUS AWAN ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO untuk membeli bahan panel listrik. Ketiga, pada tanggal 30 Juni 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Simas Gold
******3819 atas nama GADOLFRIDUS ABRAHAM ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO untuk membeli socomec. Keempat, pada tanggal 19 Juli 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening BCA nomor 2360683756 atas nama ARDIANUS AWAN ke rekening BCA nomor 180-0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO digunakan untuk pembayaran JILEB dan SLO yang diperlukan untuk ijin pemasangan dari PLN, dan kelima pada tanggal 30 Juli 2024 menyerahkan uang sebesar Rp 188.023.000,- (seratus delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening BCA nomor 611-3688888 atas nama CV. Sukses Mitratambak Abadi ke rekening BCA nomor 180- 0911253 atas nama DINO SETYO SAMPURNO yang digunakan untuk pembayaran amprah trafo 197 KVA kepada PLN. Dari jumlah uang sebesar Rp Rp 188.023.000,- (seratus delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah), amprah trafo 197 KVA ke PLN sebesar Rp 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) sedangkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Terdakwa minta untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa menjanjikan akan melakukan pemasangan listrik dan panelnya paling lama 3 (tiga) bulan sejak Terdakwa meminta uang sebesar Rp sebesar Rp 188.023.000,- (seratus delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran amprah trafo 197 KVA kepada PLN, namun amprah tersebut tidak pernah Terdakwa lakukan karena uangnya telah Terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengobatan Bapak Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya peralatan listrik panel yang sudah dibeli dan dilakukan perakitan Terdakwa jual kembali dengan cara terpisah dan menawarkan kepada orang – orang yang sekiranya memerlukan namun Terdakwa tidak ingat jumlah uang hasil dari penjualan panel tersebut.
- Bahwa uang sebesar Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan Bapak Terdakwa, kemudian digunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone type 13 Pro warna Alpine Green seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa hingga saat ini pekerjaan pemasangan listrik dan panelnya tersebut belum dikerjakan sama sekali oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi FREDY FERDIANTO mengalami kerugian sebesar
Rp 281.023.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah dua puluh tiga ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa DINO SETYO SAMPURNO tersebut diatur dan diancam pidana
pada Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum,
Kadek Cintyadewi Permana, S.H.
Ajun Jaksa Nip.19940529 202012 2 022 |