Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Nga DEWA AYU PUTU MURTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWA AYU PUTU MURTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon dengan Almarhum I KETUT SWIRYA JAYA yang bernama KOMANG INDIRA KHANYA SAVITRI, umur 15 tahun, agama Hindu ;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR
     Dan apabilaPengadilan Negeri Negara di Jembrana berpendapatlain, mohonputusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak