Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.SERLY LIKA SARI
I GEDE ARBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2104/N.1.16/Enz.2/APB/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ARBAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                   P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-34/N.1.16/Enz.2/11/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     I GEDE ARBAWA

:     510100210980001

 

Tempat lahir                                      :      Pekutatan

Umur/tanggal lahir                             :      26 tahun / 02 Oktober 1998

Jenis kelamin                                    :      Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan        :      Indonesia

Tempat tinggal                                  :      Banjar    Pasar,    Desa    Pekutatan,    Kecamatan Pekutatan, Kab. Jembrana

Agama                                               :      Hindu

Pekerjaan                                          :      Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                        :      SMK

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     13 September 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     14 September 2025 s/d 03 Oktober 2025
      • Perpanjangan PU                  :     04 Oktober 2025 s/d 12 November 2025
      • Penuntut Umum                    :     11 November 2025 s/d 30 November 2025
      • Jenis Penahanan                   :     Rutan Kelas II B Negara
  2. DAKWAAN: PERTAMA

-  Bahwa ia Terdakwa I GEDE ARBAWA pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira

pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi WAHYU (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana pada saat itu Terdakwa memberitahu WAHYU (DPO) dimana Terdakwa akan membayar sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar keesokan harinya. Kemudian sekitar pukul

18.41 Wita Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BCA 2631175491 atas nama WAHYU PUJO WAHONO. Setelah berhasil mentransfer WAHYU (DPO) memberikan alamat Google Map dan foto lokasi tempat barang tersebut ditaruh yang beralamat di Jalan Panji Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kemudian setelah mendapatkan alamat Terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan No. Pol DK 6817 WZ milik Terdakwa. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa langsung mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut yang ditaruh di bawah pohon palem yang ada di pinggir jalan sesuai dengan alamat yang diberikan oleh WAHYU (DPO), kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

 

  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa tiba di rumah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hitam tersebut terdakwa simpan dalam kantong kain warna hitam, kemudian Terdakwa taruh di bawah kasur yang ada dalam kamar tidur Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa menggunakan sedikit dari paketan sabu tersebut sendiri di kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Nur Haryanto. S dan saksi Ida Bagus Putu Yuda Udayana S.H. (merupakan anggota Satnarkoba Polres Jembrana) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I Ketut Sutama, dimana pada saat penggeledahan Badan Terdakwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa, dimana pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim 087755453885, kemudian dibawah kasur petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah caton but dan 1 (satu) buah kantung kain warna hitam, dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Dan setelah diklakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 13 September 2025 dimana berat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram brutto atau 0,30 gram netto.
  • Bahwa Terdakwa mengakui sebelum ditangkap Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu dari WAHYU (DPO) sebanyak 13 (tiga belas) kali, dimana 3 (tiga) kali terdakwa beli untuk digunakan sendiri dan sebanyak 10 (sepuluh) kali terdakwa membeli untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul

06.00 Wita sempat menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi I Wayan De Bintang bertempat di kamar gudang di rumah Saksi I Wayan De Bintang yang beralamat di Banjar Cepaka, Desa Pangiangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dimana paketan sabu yang digunakan bersama-sama dengan saksi I Wayan De Bintang Terdakwa dapat dari seorang yang bernama WAHYU (DPO) yang dibeli pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali No. Lab.: 1351/NNF/2025 tanggal 13 September 2025 yang dilakukan oleh pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali atas nama Terdakwa I GEDE ARBAWA menyimpulkan bahwa:
    1. Nomor barang bukti 12073/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;
    2. Nomor barang bukti 12074/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

 

-    Perbuatan Terdakwa I GEDE ARBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-  Bahwa ia Terdakwa I GEDE ARBAWA pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira

pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi WAHYU (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana pada saat itu Terdakwa memberitahu WAHYU (DPO) dimana Terdakwa akan membayar sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar keesokan harinya. Kemudian sekitar pukul

18.41 Wita Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BCA 2631175491 atas nama WAHYU PUJO WAHONO. Setelah berhasil mentransfer WAHYU (DPO) memberikan alamat Google Map dan foto lokasi tempat barang tersebut ditaruh yang beralamat di Jalan Panji Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Kemudian setelah mendapatkan alamat Terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan No. Pol DK 6817 WZ milik Terdakwa. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa langsung mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut yang ditaruh di bawah pohon palem yang ada di pinggir jalan sesuai dengan alamat yang diberikan oleh WAHYU (DPO), kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa tiba di rumah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hitam tersebut terdakwa simpan dalam kantong kain warna hitam, kemudian Terdakwa taruh di bawah kasur yang ada dalam kamar tidur Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa menggunakan sedikit dari paketan sabu tersebut sendiri di kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Nur Haryanto. S dan saksi Ida Bagus Putu Yuda Udayana S.H. (merupakan anggota Satnarkoba Polres Jembrana) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I Ketut Sutama, dimana pada saat penggeledahan Badan Terdakwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa, dimana pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim 087755453885, kemudian dibawah kasur petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah caton but dan 1 (satu) buah kantung kain warna hitam, dimana semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Dan setelah diklakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 13 September 2025 dimana berat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram brutto atau 0,30 gram netto.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul

06.00 Wita sempat menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi I Wayan De Bintang bertempat di kamar gudang di rumah Saksi I Wayan De Bintang yang beralamat di Banjar Cepaka, Desa Pangiangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dimana paketan sabu yang digunakan bersama-sama dengan saksi I Wayan De Bintang Terdakwa dapat dari seorang yang bernama WAHYU (DPO) yang dibeli pada

 

hari Kamis tanggal 11 September 2025 dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali No. Lab.: 1351/NNF/2025 tanggal 13 September 2025 yang dilakukan oleh pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali atas nama Terdakwa I GEDE ARBAWA menyimpulkan bahwa:

c. Nomor barang bukti 12073/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina;

d. Nomor barang bukti 12074/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml dengan hasil (-) Negatif (-) Negatif Narkotika/Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE ARBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

Negara, 12 November 2025 Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Serly Lika Sari, S.H. Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya