Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I KOMANG GEDE SENTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 73/N.1.16/Enz.2/APB/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG GEDE SENTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 01/N.1.16/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

     

Nama Lengkap

:

I KOMANG GEDE SENTANA

NIK

:

5101012803910005

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/ 28 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Lakui-Laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Bali/Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Katulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA sampai kelas 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Terdakwa ditangkap tanggal 12 November 2024.

2.

Penahanan

   
 
  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal. 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025.

 
  • Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas II B, sejak tgl 08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025

       
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Kepuh, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 wita JEGU menghubungi terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA melalui pesan whatsapp meminta terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dibawah tiang listrik yang ada di jalan Kepuh Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan jembrana, Kabupaten Jembrana dengan dijanjikan terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersedia untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dikirimkan foto lokasi dan alamat Google Maps tempat mengambil narkotika jenis sabunya oleh JEGU melalui Chat WA yang berada di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan kepuh, lingkungan satria, kelurahan pendem, kecamatan Jembrana, kabupaten jembrana. Setelah terdakwa mengetahui tempat mengambil narkotika jenis sabu kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Perumahan Pemdem Asri, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan menumpang Ojek. Sesampainya terdakwa di depan warung sate jalan Sudirman kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke lokasi pengambilan paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh JEGU.
  • Bahwa selanjutnya pukul 13.30 wita terdakwa langsung mengambil kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan Kepuh menggunakan tangan kanan, setalah terdakwa mengambil paket, terdakwa langsung kembali berjalan, dalam perjalanan kotak pembungkus rokok Marllboro yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri.
  • Bahwa kemudian pukul 14.00 Wita pada saat terdakwa mau diamankan oleh Tim Opsnal  satresnarkoba polres yang dipimpin oleh I PUTU WIDIARTAMA PUTRA selaku KBO Resnarkoba Polres Jembrana di jalan Kepuh Lingkungan Satria, Kelurahan pendem, Kecamatan Jembrana, kabupaten jembrana, terdakwa membuang kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa  pegang dan jatuh di samping kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi I KADEK ARDIASA  terdakwa diajak ke posisi tempat kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu lalu diambil oleh saksi I KADEK ARDIASA  dan setelah dibuka oleh saksi I KADEK ARDIASA  dengan disaksikan oleh saksi I KETUT PARWATA didalam kotak pembungkus Marllboro berisi 2 (dua) paket sabu digulung tisu dibungkus dengan plastik klip dan dikemas dengan plastik warna merah, selanjutnya saksi I KADEK ARDIASA  melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun saksi I KADEK ARDIASA  tidak menemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian pukul 14.30 Wita saksi I KADEK ARDIASA  melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Pendem Asri Lingkungan Pendem, kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten jembrana, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa, saksi I KADEK ARDIASA  menemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu +6288987528918 kemudian di halaman belakang rumah terdakwa petugas kepolisian menemukan barang-barang berupa 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung plastik dan 4 (empat) buah potongan pipet plastik, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba polres jembrana.
  • Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu didapat berat 1,44 gram Netto.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1644/NNF/2024 tanggal 13 Nopember 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12388/2024/NF dan 12389/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12390/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : I KOMANG GEDE SENTANA

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 12388/2024/NF dan 12389/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12390/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Kepuh, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 wita JEGU menghubungi terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA melalui pesan whatsapp meminta terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dibawah tiang listrik yang ada di jalan Kepuh Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan jembrana, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersedia untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dikirimkan foto lokasi dan alamat Google Maps tempat mengambil narkotika jenis sabunya oleh JEGU melalui Chat WA yang berada di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan kepuh, lingkungan satria, kelurahan pendem, kecamatan Jembrana, kabupaten jembrana. Setelah terdakwa mengetahui tempat mengambil narkotika jenis sabu kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Perumahan Pemdem Asri, Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan menumpang Ojek. Sesampainya terdakwa di depan warung sate jalan Sudirman kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke lokasi pengambilan paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh JEGU.
  • Bahwa selanjutnya pukul 13.30 wita terdakwa langsung mengambil kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan Kepuh menggunakan tangan kanan, setalah terdakwa mengambil paket, terdakwa langsung kembali berjalan, dalam perjalanan kotak pembungkus rokok Marllboro yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri.
  • Bahwa kemudian pukul 14.00 Wita pada saat terdakwa mau diamankan oleh Saksi I KADEK ARDIASA  satresnarkoba polres jembrana di jalan Kepuh Lingkungan Satria, Kelurahan pendem, Kecamatan Jembrana, kabupaten jembrana, terdakwa membuang kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa  pegang dan jatuh di samping kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi I KADEK ARDIASA  terdakwa diajak ke posisi tempat kotak pembungkus rokok Marllboro yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu lalu diambil oleh saksi I KADEK ARDIASA  dan setelah dibuka oleh saksi I KADEK ARDIASA  dengan disaksikan oleh saksi I KETUT PARWATA didalam kotak pembungkus Marllboro berisi 2 (dua) paket sabu digulung tisu dibungkus dengan plastik klip dan dikemas dengan plastik warna merah, selanjutnya saksi I KADEK ARDIASA  melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun saksi I KADEK ARDIASA  tidak menemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian pukul 14.30 Wita saksi I KADEK ARDIASA  melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Pendem Asri Lingkungan Pendem, kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten jembrana, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa, saksi I KADEK ARDIASA  menemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu +6288987528918 kemudian di halaman belakang rumah terdakwa petugas kepolisian menemukan barang-barang berupa 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung plastik dan 4 (empat) buah potongan pipet plastik, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba polres jembrana.
  • Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu didapat berat 1,44 gram Netto.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1644/NNF/2024 tanggal 13 Nopember 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12388/2024/NF dan 12389/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12390/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : I KOMANG GEDE SENTANA

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 12388/2024/NF dan 12389/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12390/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 14 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA,S.H.

          AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950701202203 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya